Sabtu, Mei 30, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
26/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui adopsi ilegal dan pemalsuan dokumen kelahiran. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.

Baca Juga :

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

Wakabareskrim Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Kasus ini hasil kolaborasi lintas direktorat, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan unsur lain. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Nurul Azizah mengungkapkan jaringan tersebut beroperasi sejak 2024 dan menjangkau sejumlah wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Keuntungan yang diperoleh jaringan ini mencapai ratusan juta rupiah,” kata Nurul.

Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Setelah ada kesepakatan, pelaku memalsukan dokumen kelahiran dan identitas untuk memperlancar proses penyerahan bayi kepada pihak pembeli.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi yang diduga terkait praktik perdagangan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kementerian Sosial menyatakan akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi yang diselamatkan guna memastikan pengasuhan yang aman dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing) sebelum menentukan langkah pengasuhan lanjutan.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban anak sepanjang 2022 hingga Oktober 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Tags: 12 Tersangka DitangkapPerdagangan BayiSindikat Nasional

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

18/05/2026
Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Next Post

Ngabuburit di Rel Berujung Pidana, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ancaman 3 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Blitar Lakukan Focus Group Discussion

08/05/2024

Damkar Kediri Tangani Empat Kejadian Non-Kebakaran dalam Sehari, dari Cincin Hingga Evakuasi Biawak

10/02/2026

Uber’s Turbulent Week: Kalanick Out, New Twist In Google Lawsuit

18/10/2024

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO