BLITAR – Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Desa Karang Anom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, membuat warganet ramai-ramai mengungkapkan keinginan untuk mengadopsinya. Di berbagai platform media sosial, unggahan terkait kasus tersebut mendapat ribuan komentar yang didominasi simpati dan tawaran adopsi dari publik.
Namun, proses pengangkatan anak di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Adopsi diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Regulasi ini disusun untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan hak untuk tumbuh dalam keluarga yang layak.
Menurut ketentuan, calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Mereka harus berusia minimal 30 tahun, telah menikah setidaknya lima tahun, belum memiliki anak kandung, dan dinilai mampu secara ekonomi maupun kesehatan. Syarat ini menjadi gerbang awal penilaian kesiapan pasangan dalam mengasuh anak secara optimal.
Setelah memenuhi kriteria, calon orang tua angkat dapat mengajukan permohonan melalui lembaga resmi, seperti panti asuhan, dinas sosial, atau lembaga pengasuhan anak yang terdaftar. Mereka kemudian mengajukan berkas permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri setempat. Sejumlah dokumen wajib dilampirkan, antara lain surat keterangan tidak mampu memiliki anak, keterangan kesehatan, surat keterangan penghasilan, hingga dokumen identitas.
Pengadilan Negeri akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap calon orang tua angkat dan kondisi anak yang akan diadopsi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keputusan pengangkatan anak benar-benar mengutamakan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Jika permohonan dinilai layak, hakim akan menerbitkan penetapan pengangkatan anak. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi orang tua angkat untuk mengurus dokumen identitas baru anak, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
Meski penetapan sudah keluar, proses tidak langsung berhenti. Pengadilan bersama instansi terkait tetap melakukan monitoring pasca-adopsi untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan dan perlindungan yang sesuai standar.
Proses yang panjang dan berlapis ini dianggap penting agar setiap anak yang diadopsi benar-benar memperoleh lingkungan keluarga yang aman, stabil, dan penuh kasih—serta memastikan tidak ada celah bagi praktik adopsi ilegal.
















