Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Warganet Gregetan Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Udanawu, Ini Syarat dan Prosedur Resminya

redaksi by redaksi
04/12/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

BLITAR – Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Desa Karang Anom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, membuat warganet ramai-ramai mengungkapkan keinginan untuk mengadopsinya. Di berbagai platform media sosial, unggahan terkait kasus tersebut mendapat ribuan komentar yang didominasi simpati dan tawaran adopsi dari publik.

Namun, proses pengangkatan anak di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Adopsi diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Regulasi ini disusun untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan hak untuk tumbuh dalam keluarga yang layak.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Menurut ketentuan, calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Mereka harus berusia minimal 30 tahun, telah menikah setidaknya lima tahun, belum memiliki anak kandung, dan dinilai mampu secara ekonomi maupun kesehatan. Syarat ini menjadi gerbang awal penilaian kesiapan pasangan dalam mengasuh anak secara optimal.

Setelah memenuhi kriteria, calon orang tua angkat dapat mengajukan permohonan melalui lembaga resmi, seperti panti asuhan, dinas sosial, atau lembaga pengasuhan anak yang terdaftar. Mereka kemudian mengajukan berkas permohonan adopsi ke Pengadilan Negeri setempat. Sejumlah dokumen wajib dilampirkan, antara lain surat keterangan tidak mampu memiliki anak, keterangan kesehatan, surat keterangan penghasilan, hingga dokumen identitas.

Pengadilan Negeri akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap calon orang tua angkat dan kondisi anak yang akan diadopsi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keputusan pengangkatan anak benar-benar mengutamakan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.

Jika permohonan dinilai layak, hakim akan menerbitkan penetapan pengangkatan anak. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi orang tua angkat untuk mengurus dokumen identitas baru anak, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Meski penetapan sudah keluar, proses tidak langsung berhenti. Pengadilan bersama instansi terkait tetap melakukan monitoring pasca-adopsi untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan dan perlindungan yang sesuai standar.

Proses yang panjang dan berlapis ini dianggap penting agar setiap anak yang diadopsi benar-benar memperoleh lingkungan keluarga yang aman, stabil, dan penuh kasih—serta memastikan tidak ada celah bagi praktik adopsi ilegal.

Tags: adopsi bayibayi dibuangbayi perempuanblitarudanawu blitar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Mobil SUV Dikemudi Warga Rembang Masuk Persawahan di Kediri

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Hindari 7 Pelanggaran Ini agar Selamat dari Operasi Zebra Semeru 2025

17/11/2025

Arus Balik H+5 Masih Padat, KAI Daop 7 Madiun Tawarkan Diskon Tiket Eksekutif hingga 20 Persen

26/03/2026

Waspada Korsleting! Mobil KIA Karnaval di Tulungagung Terbakar Saat Melaju

03/01/2026

Polres Blitar Bersama TNI dan Pemkab Turun ke Lapangan Amankan Blitar Raya

02/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO