Ngawi – Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 223,842 gram netto.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, serta seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Prayoga Angga Widyatama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar AKBP Prayoga saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
ND ditangkap lebih dahulu pada Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Dalam pengembangan kasus itu, petugas turut mengamankan tersangka OST. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, dan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat konferensi pers, Kapolres Ngawi didampingi Ony Anwar Harsono dan Yuwono Kartiko.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Ngawi dan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















