Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

redaksi by redaksi
07/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 223,842 gram netto.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ND (30), warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, serta seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Prayoga Angga Widyatama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar AKBP Prayoga saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

ND ditangkap lebih dahulu pada Sabtu, 25 April 2026. Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam pengembangan kasus itu, petugas turut mengamankan tersangka OST. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, dan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Saat konferensi pers, Kapolres Ngawi didampingi Ony Anwar Harsono dan Yuwono Kartiko.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Ngawi dan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: Jaringan SabuNgawiPasutrisabuSabu 223 Gram

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Kebakaran Hebat Saat Fajar! Kandang Ayam di Kediri Ludes Terbakar, Diduga Konsleting Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pesan Almarhum KH Zainuddin MZ Menjelang Bulan Ramadan

20/02/2025

Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2025, Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

22/07/2025

Bakar Ban dan Saling Dorong Mewarnai Aksi Tuntutan Kejelasan Kasus Jasmas di Kejaksaan Kota Kediri

16/04/2024

Nyawa Tak Bisa Diganti, KAI Imbau Warga Kediri Tak Terobos Palang Pintu

14/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO