Kediri, Kabarutama — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 2 hingga 22 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Kediri, Bramastyo Priaji, mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari maraknya kejahatan kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kabupaten Kediri.
“Dalam kurun waktu 21 hari, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan. Total ada enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar Bramastyo saat konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan, dua dari lima tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba.
Polisi, lanjutnya, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan ganda, serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri, Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang bervariasi, mulai beraksi pada waktu subuh hingga malam hari.
“Lokasi kejadian umumnya di halaman rumah maupun di jalan raya, dengan sasaran sepeda motor jenis bebek karena relatif mudah dijual kembali,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan melalui layanan hotline 110 yang tersedia 24 jam.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus terjalin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kediri.
















