Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial KA (45), warga asal Lampung Selatan. Pelaku diduga mengedarkan kembali BBM subsidi tanpa izin resmi dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan membeli Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda dua, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam galon berkapasitas 15 liter menggunakan selang.
“Pelaku membeli Pertalite dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, kemudian dipindahkan ke galon dan dijual kembali ke toko atau pom mini di wilayah Kecamatan Gurah dan Kota Kediri dengan harga sekitar Rp10.800 per liter,” ujar AKBP Bramastyo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, aksi tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidsus) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Kediri.
Petugas kemudian menemukan aktivitas pembelian BBM secara berulang di SPBU 54.641.52 Plosoklaten. Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penangkapan terhadap KA di rumahnya di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti berupa 16 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 240 liter,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua P. Krisnawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam regulasi terbaru.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa.
















