Senin, Agustus 3, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

redaksi by redaksi
30/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri, kabarutama — Kepolisian Resor Kediri berhasil mengungkap kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Baca Juga :

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026), mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Kediri.

“Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Petak 98C dan Petak 91B wilayah RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran,” ujar Bramastyo.

Ia menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Petak 98C. Sementara kejadian kedua berlangsung pada Senin (2/6/2026) di Petak 91B.

Dalam aksinya, pelaku menebang pohon jati tanpa izin menggunakan gergaji mesin. Kayu hasil tebangan kemudian dipotong menjadi sekitar 20 batang dengan panjang kurang lebih 2,1 meter.

“Selanjutnya kayu diangkut menggunakan sepeda motor dan mobil pick-up untuk dijual,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ES sebagai pelaku utama. Sementara dua orang lainnya, yakni AS dan HD, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Bramastyo, tersangka ES diketahui telah melakukan aksi penebangan liar sebanyak dua kali. Dari perbuatannya, total lima pohon jati ditebang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.

“Ini menjadi perhatian serius kami karena selain merugikan negara, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Saat ini, tersangka ES telah ditahan di rumah tahanan Polres Kediri. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penebangan liar tersebut.

Tags: Dua BuronIlegal LoggingkediriSatu Pelaku

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Next Post

KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Perlintasan JPL 190 Madiun, KAI Imbau Disiplin Pengguna Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Tawarkan Tarif Khusus Mulai Rp60.000, Catat Tanggal Keberangkatannya!

03/06/2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak, Warga Blora Ditangkap

24/04/2026

Jelang Idul Adha, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Jawa Timur Aman

03/06/2025

500 Cyclist dari 7 Negara Ramaikan KAI Ngebel KOM 2026, KAI Tebar Diskon Tiket hingga 20 Persen

01/08/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO