Kediri, kabarutama — Kepolisian Resor Kediri berhasil mengungkap kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan milik Perhutani yang berada di Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026), mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Kediri.
“Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Petak 98C dan Petak 91B wilayah RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran,” ujar Bramastyo.
Ia menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Petak 98C. Sementara kejadian kedua berlangsung pada Senin (2/6/2026) di Petak 91B.
Dalam aksinya, pelaku menebang pohon jati tanpa izin menggunakan gergaji mesin. Kayu hasil tebangan kemudian dipotong menjadi sekitar 20 batang dengan panjang kurang lebih 2,1 meter.
“Selanjutnya kayu diangkut menggunakan sepeda motor dan mobil pick-up untuk dijual,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ES sebagai pelaku utama. Sementara dua orang lainnya, yakni AS dan HD, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Bramastyo, tersangka ES diketahui telah melakukan aksi penebangan liar sebanyak dua kali. Dari perbuatannya, total lima pohon jati ditebang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
“Ini menjadi perhatian serius kami karena selain merugikan negara, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini, tersangka ES telah ditahan di rumah tahanan Polres Kediri. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penebangan liar tersebut.
















