Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

redaksi by redaksi
11/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, mengatakan kasus pertama terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta.

“Pelaku diduga telah merencanakan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli,” ujar AKBP Wiwin, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Saat situasi taman ramai, tersangka kemudian mencuri motor Honda Vario hitam milik korban dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman.

“Setelah berhasil membawa motor keluar, kendaraan disimpan di rumah kos pelaku dengan bantuan seorang temannya,” tambahnya.

Selain kasus pencurian sepeda motor, polisi juga mengungkap pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

Kapolres menjelaskan, pelaku nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban.

“Setelah berhasil membawa mobil, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat,” katanya.

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan.

AKBP Wiwin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisasi tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tags: Dua Pelaku CuranmorMotor dan MobilPolres Madiun Kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

27/03/2024

Here’s Every Accessory in Virgil Abloh’s Debut Louis Vuitton Collection

27/09/2024

Ezra Walian Perpanjang Kontrak Hingga 2029, Persik Kediri Pertahankan Kapten Kunci

18/01/2026

Tidak Hanya Seremonial, Aksi Penanaman Pohon Depo Kereta Blitar Wujudkan Kepedulian Nyata terhadap Lingkungan

27/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO