Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, mengatakan kasus pertama terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Pelaku diduga telah merencanakan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli,” ujar AKBP Wiwin, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya sendiri. Saat situasi taman ramai, tersangka kemudian mencuri motor Honda Vario hitam milik korban dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman.
“Setelah berhasil membawa motor keluar, kendaraan disimpan di rumah kos pelaku dengan bantuan seorang temannya,” tambahnya.
Selain kasus pencurian sepeda motor, polisi juga mengungkap pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.
Kapolres menjelaskan, pelaku nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban.
“Setelah berhasil membawa mobil, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat,” katanya.
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan.
AKBP Wiwin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisasi tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












