Blitar – Polres Blitar Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran sabu dengan modus “paket hemat” selama periode 1 hingga 30 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 pelaku kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), yang mayoritas merupakan residivis.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pengedar memperoleh sabu dari luar daerah seperti Surabaya, Kediri, Madiun, dan Malang dalam jumlah besar sebelum dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Blitar Raya.
“Modus yang digunakan rata-rata sama. Para pelaku membeli sabu lebih dari satu gram, kemudian dipecah menjadi paket hemat setengah gram dan dijual sekitar Rp500 ribu per paket kepada konsumen lokal,” ujar Kalfaris.
Dari total 19 pelaku yang diamankan, sebanyak 14 orang diketahui merupakan residivis kasus narkoba maupun okerbaya. Untuk kasus sabu, polisi mengamankan 11 tersangka berinisial SP, MI, MR, YAJ, MAA, AW, RS, QBS, FPR, AHK, dan RBS. Delapan di antaranya tercatat pernah menjalani hukuman serupa.
Dua tersangka, yakni FPR dan AHK, disebut sebagai pelaku spesialis peredaran sabu. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Sukorejo dengan barang bukti mencapai 25,13 gram sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pelaku kepemilikan pil ekstasi berinisial AN di Kecamatan Nglegok dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi berlogo LV warna pink seberat 1,14 gram.
Sementara dalam kasus peredaran pil dobel L, petugas menangkap tujuh pelaku berinisial MFR, FBK, YLS, SJ, DF, IS, dan TP. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis. Salah satu kasus menonjol yakni penangkapan pelaku MR di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti 4.000 butir pil dobel L.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya, meliputi Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum hingga Wonotirto.
Selain sabu, para pengedar pil dobel L juga menggunakan modus serupa, yakni memecah barang dalam paket kecil berisi 15 hingga 30 butir yang dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Dari hasil pengungkapan selama April 2026, polisi menyita total barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi, serta 5.987 butir pil dobel L.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Kalfaris.
Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup.
















