Selasa, Mei 19, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

PT MSS Bongkar Dugaan Kelalaian Pengembang Griya Keraton Sambirejo, Sengketa Bergulir di BANI

redaksi by redaksi
18/05/2026
in Peristiwa
0

Kediri — PT Matahari Sedjakti Sejahtera akhirnya buka suara terkait sengketa proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang kini bergulir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya.

Baca Juga :

Flushing Wlingi-Lodoyo Dimulai, PJT I Targetkan 600 Ribu Meter Kubik Sedimen Tergelontor

Pasar Ngadiluwih Ditarget Beroperasi Akhir 2026, Pemkab Kediri Kebut Finishing dan Penataan Pedagang

Melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (18/5/2026), Direktur PT MSS, Samsul Ghorib, mengungkap sejumlah dugaan kelalaian yang disebut dilakukan pengembang, PT Sekar Pamenang, selama proses pembangunan perumahan berlangsung.

Menurut Samsul, persoalan utama terletak pada belum selesainya pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana tercantum dalam site plan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pengembang tidak membangun RTH maupun taman di Blok B dan Blok D. Bahkan lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau sempat dipakai untuk gudang material bangunan,” kata Samsul.

Ia menyebut gudang material tersebut baru dibongkar pada 8 Januari 2026. Namun hingga kini, lahan disebut masih berupa tanah kosong dan belum dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Akibat belum tersedianya taman maupun area bermain, anak-anak penghuni perumahan disebut terpaksa bermain di jalan lingkungan perumahan.

Selain itu, PT MSS juga menyoroti kondisi infrastruktur yang dinilai belum layak. Sistem drainase disebut belum berfungsi optimal sehingga menyebabkan genangan air saat hujan deras, bahkan air masuk ke area carport rumah warga.

PT MSS juga menyebut belum tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di kawasan tersebut.

“Tak hanya itu, kondisi jalan paving blok disebut bergelombang sehingga dinilai kurang nyaman dilalui penghuni perumahan,” ujarnya.

Dalam aspek keamanan lingkungan, Samsul menilai tembok pembatas di sejumlah blok terlalu rendah dan rawan dipanjat dari luar. Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung seperti kamera CCTV, penerangan jalan umum, gerbang resmi, hingga papan nama kawasan perumahan.

PT MSS turut menyinggung belum adanya instalasi penangkal petir di kawasan perumahan yang mengusung konsep rumah joglo tersebut.

Di sisi lain, PT MSS mengungkap dugaan persoalan pembayaran pajak penjualan rumah. Menurut Samsul, pengembang telah menerima pembayaran dari 18 pembeli rumah dengan total nilai lebih dari Rp7 miliar.
Namun, kata dia, pengembang disebut tidak membayar PPh dan BPHTB berdasarkan nilai riil transaksi.

“Hal itu kemudian memicu sengketa karena pembayaran pajak yang disetorkan dinilai tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya,” katanya.

Terkait gugatan arbitrase, PT Sekar Pamenang diketahui menuntut pengembalian biaya operasional dan uang muka senilai Rp2,53 miliar kepada PT MSS.

PT MSS menilai tuntutan tersebut secara substansi merupakan bentuk pembatalan perjanjian kerja sama. Karena itu, PT MSS meminta agar uang hasil penjualan rumah yang telah diterima pengembang juga dikembalikan kepada para pembeli.

Nilai pengembalian yang diminta disebut mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Selain substansi perkara, PT MSS juga menyoroti penunjukan kantor hukum Wijayanto Setiawan and Partners sebagai kuasa hukum PT Sekar Pamenang dalam perkara arbitrase tersebut.

Menurut PT MSS, kantor hukum yang sama juga menjadi kuasa hukum dalam perkara wanprestasi Nomor 156/Pdt.G/PN.Gpr/2025 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, PT Sekar Pamenang melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan arbitrase ke BANI Surabaya terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang disebut dilakukan PT MSS dalam kerja sama pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Dalam dokumen arbitrase, PT Sekar Pamenang menilai PT MSS melakukan tindakan yang merugikan pengembang, mulai dari somasi, penggantian kunci kantor marketing gallery, hingga dugaan pencemaran nama baik melalui video di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, proses arbitrase antara kedua pihak masih berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags: BANIDugaan Kelalaian PengembangGriya Keraton SambirejoPT MSSSengketa Pengembang Perumahan

Related Posts

Peristiwa

Flushing Wlingi-Lodoyo Dimulai, PJT I Targetkan 600 Ribu Meter Kubik Sedimen Tergelontor

19/05/2026
Peristiwa

Pasar Ngadiluwih Ditarget Beroperasi Akhir 2026, Pemkab Kediri Kebut Finishing dan Penataan Pedagang

18/05/2026
Peristiwa

Diduga Ada “Jual Beli Titik” KDKMP Kediri, Dandim 0809 Tegaskan Video Viral Tidak Benar

17/05/2026
Peristiwa

Ribuan Warga dan Calon Warga PSHT Kediri Gelar “Mlaku Bareng”, Wujudkan Nilai Persaudaraan dan Harmoni

17/05/2026
Peristiwa

Bandara Dhoho Jadi Venue Kediri Half Marathon 2026, 5.000 Pelari Ramaikan Ajang Lari Terbesar Kediri Raya

17/05/2026
Peristiwa

Dandim 0809/Kediri Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

17/05/2026
Next Post

Flushing Wlingi-Lodoyo Dimulai, PJT I Targetkan 600 Ribu Meter Kubik Sedimen Tergelontor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mal Pelayanan Publik Prabu Hayam Wuruk Polres Blitar Mulai Beroperasi

08/01/2025

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025

Prabowo Kelakar di Natal Nasional: Saya Kalah 3 Kali karena Pak Luhut Tak Dukung

06/01/2026

Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Warga Blitar, Polisi Kejar Orang Tua Bayi

01/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO