Jumat, Agustus 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

redaksi by redaksi
17/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan:
Satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar AKBP Anang, Selasa (17/2/2026).

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, kelima orang tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tags: Lima Orang TersangkaPenyalahgunaan BBM SubsidiPolres Sumenep

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

17/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

14/08/2026
Next Post

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pesepeda Tewas dalam Kasus Tabrak Lari di Srengat, Polisi Lakukan Pendalaman

21/01/2026

Kejar Performa, Persik Kediri Hanya Beri Libur Tiga Hari di Jeda FIFA Matchday

09/11/2025

Your Precious Eyes Aren’t Ready For These New Sneaker Collection

12/10/2024

Imanol Garcia Kembali, Persik Percaya Diri Tantang Persis Solo di Laga Krusial

26/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO