BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Blitar Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pelaku yang terdiri dari satu pengedar sabu-sabu dan empat pengedar pil dobel L.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, mengatakan satu pelaku pengedar sabu berinisial JE. Sementara empat pelaku pengedar pil dobel L masing-masing berinisial BN, SK, SN, dan EP.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir pil dobel L.” katanya.
Kasus peredaran sabu terjadi di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sementara dua kasus peredaran pil dobel L terjadi di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dan dua kasus lainnya berada di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
“Dalam menjalankan aksinya, JE mendapatkan sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau 2 ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat 10 gram, 5 gram, 1 gram, hingga setengah gram.” imbuhnya.
Paket sabu kemudian diedarkan dengan sistem ranjau di sejumlah lokasi di sekitar rumah pelaku di Kecamatan Ponggok. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sisa sabu sebanyak 85,75 gram.
“Pelaku juga mengaku mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali memasang sabu di 10 titik lokasi.” tambahnya.
Sementara itu, untuk peredaran pil dobel L, para pelaku mendapatkan barang dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Pil tersebut dibeli dalam kemasan botol yang berisi sekitar 1.000 butir.
Selanjutnya, pil dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kepada masyarakat di wilayah Blitar Raya. Paket berisi 15 butir dijual seharga Rp50 ribu, sedangkan paket 30 butir dijual dengan harga Rp100 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku JE dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Pasal 609 ayat (2).” tegasnya.
Sementara para pelaku pengedar pil dobel L dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435.
Polres Blitar Kota menyebut barang bukti sabu sebanyak 85,75 gram diperkirakan dapat mencegah peredaran kepada sekitar 1.029 orang, dengan asumsi satu gram digunakan untuk 12 orang.
“Sedangkan 1.686 butir pil dobel L diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 562 orang, dengan asumsi tiga butir untuk satu orang.” pungkasnya.















