Sabtu, April 4, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kurir Dibayar Rp20 Ribu per Titik, 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL Disita di Tambaksari

redaksi by redaksi
17/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkoba di kawasan permukiman padat penduduk. Dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19) ditangkap dalam operasi Satresnarkoba pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Dodi Pratama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat M.S.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di wilayah Tambaksari. Kami mengamankan F.R beserta sejumlah barang bukti,” ujar Dodi, Selasa (17/2/2026).

Dari lokasi, polisi menyita 49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram, dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi, satu unit telepon seluler, plastik klip, serta timbangan digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F.R mengaku memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran “L”. Penyerahan dilakukan secara langsung pada 27 Januari 2026 di kawasan Tambaksari. Dalam transaksi tersebut, F.R menerima sekitar 10 gram sabu untuk diedarkan.

Polisi menyebut F.R berperan sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik distribusi. Setiap titik ranjauan dihargai Rp20 ribu.

“Kami melihat pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda dengan memanfaatkan tekanan ekonomi dan minimnya kesadaran hukum,” kata Dodi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perkotaan, khususnya di lingkungan permukiman padat penduduk.

Tags: 109 Gram Sabu2.000 Pil LLKurir NarkobaTambaksari Surabaya

Related Posts

Hukum dan Kriminal

18 Tersangka Narkoba Dibekuk di Jember Selama Maret 2026, Polisi Sita Hampir 36 Gram Sabu

02/04/2026
Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Next Post

Imlek 2577 Kongzili Meriah di Stasiun Madiun, Ribuan Penumpang Padati Daop 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli untuk Cegah Premanisme Jelang Lebaran

16/03/2025

DKPP Blitar Salurkan Bantuan DBHCHT 2025 untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tembakau

23/06/2025

LBH Mitra Santri Apresiasi Polres Situbondo, Sukses Amankan Pilkada, Pilpres dan Nataru

06/01/2025

Mudik Aman dan Nyaman, Polres Nganjuk Sediakan Cafe dan Bengkel Gratis

27/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO