Kediri, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka serta menyita 642,52 gram sabu-sabu dan 139.450 butir obat keras berbahaya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, dari 21 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis dalam perkara serupa.
“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” kata Wisnu saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus transaksi menggunakan sistem terputus. Barang tidak diberikan secara langsung dari pemasok kepada penerima.
Narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu. Selanjutnya, orang yang telah diperintahkan mengambil barang tersebut tanpa harus mengetahui secara langsung pihak lain yang terlibat.
“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada 21 September 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FDA, 29, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
FDA diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika dan obat keras berbahaya oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota selama Agustus-September 2026.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai dapat mencegah potensi perputaran uang dari perdagangan gelap narkotika dan obat keras berbahaya.
Berdasarkan penghitungan kepolisian, nilai barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar Rp642 juta, sedangkan obat keras berbahaya ditaksir sekitar Rp174,312 juta.
Dengan demikian, total potensi nilai perputaran uang dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp816,312 juta apabila sampai beredar di masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, polisi menyebut pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat.
“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” ujar Wisnu.
Polisi juga mencatat lima dari 21 tersangka yang diamankan merupakan residivis perkara serupa. Mereka kembali terjerat perkara narkotika maupun obat keras berbahaya sebelum akhirnya diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Kapolres Kediri Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan kepolisian.
Peran keluarga dan lingkungan dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya.
Polres Kediri Kota juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.














