Surabaya, Kabarutama – Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Juli hingga September 2026. Dari ribuan perkara tersebut, sebanyak 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan Polda Jatim dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (30/9/2026). Selain mengamankan ribuan tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” kata Abast.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengungkapkan, dari 1.870 kasus tersebut, polisi menyita 86.544,25 gram atau sekitar 86,5 kilogram sabu.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, dan 118,28 gram serbuk ekstasi.
Polisi juga menyita 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Menurut Kurniawan, berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari ribuan perkara yang diungkap sepanjang Triwulan III 2026, terdapat tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.
Dalam tujuh kasus tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.
Berdasarkan penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara DA dan JA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat serta telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus menonjol lainnya terungkap di Kabupaten Malang. Polisi menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Dari pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini berstatus DPO.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik kasus tersebut.
Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus yang berkaitan dengan penggunaan etomidate dalam cairan rokok elektrik.
Tersangka berinisial IA ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan total volume 842,5 mililiter.
Kurniawan mengatakan penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik menjadi salah satu modus yang kini mendapat perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” katanya.
Polda Jatim menyatakan pemberantasan narkoba dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Upaya tersebut mencakup sosialisasi dan edukasi, kegiatan pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Dalam penanganan perkara, penyalahguna narkotika juga dilakukan asesmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Sementara terhadap jaringan maupun pengedar, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














