Kamis, September 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pencuri Rp 330 Juta Modus Pecah Kaca Mobil, Satu Tersangka Ditangkap di Batam

redaksi by redaksi
31/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 330 juta dengan modus pecah kaca mobil. Satu orang tersangka berinisial RF berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang melihat kamar kos bersama rekannya. Salah satu tersangka memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tunai yang baru saja ditarik dari bank,” ujar AKBP Andin dalam keterangan pers, Rabu (30/7).

Korban diketahui baru saja mencairkan uang sebesar Rp 330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto. Uang tersebut diletakkan di dalam mobil yang diparkir di Jalan Wibisono No. 87.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian ini dilakukan oleh empat orang pelaku yang memiliki peran berbeda. Tersangka AL alias Rau bertindak sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil, sementara RF berperan membantu membawa kabur uang hasil curian. Dua tersangka lainnya, berinisial RSN dan AG, bertugas memantau dan memberikan informasi kepada pelaku utama.

Setelah kejadian, para tersangka langsung melarikan diri ke arah Trenggalek. RF kemudian diketahui kabur ke Batam dan berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Ponorogo pada 21 Juli 2025.

“Saat ini kami masih memburu dua tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres.

AKBP Andin menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir lintas daerah. Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tags: batamModus Pecah Kaca MobilPencuri 330 JutaPonorogoTersangka Ditangkap

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Tingkatkan Mental dan Spiritual, Polres Kediri Kota Gelar Kegiatan Karomah Rutin Baca Yasin dan Doa Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Satlantas Polres Kediri Kota Siap Tindak Tegas Bus Ugal-Ugalan, Bisa Ditilang hingga Ditahan

26/01/2026

Perajin Kaligrafi di Tulungagung Kebanjiran Order di Bulan Ramadhan

28/03/2024

Cucu Bung Karno, Didi Mahardhika: Amanah Ibu Membawa Saya Setia pada Prabowo

04/12/2025

KAI Daop 7 Madiun Kembalikan Barang Senilai Puluhan Juta milik Penumpang Tertinggal di Stasiun dan Kereta

09/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO