Rabu, Juli 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

redaksi by redaksi
28/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan kasus berbeda, mulai dari begal maut hingga penjambretan.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas aksi kriminalitas jalanan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Kasus pertama yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan.

Sementara satu pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka M.A. (33), warga Kota Pasuruan. Ia ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pelaku awalnya meminta korban mengantarkannya ke jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.

Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan korban.

Polisi berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan. Ia ditangkap setelah merampas tas milik korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.

Aksi tersebut terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, usai pulang dari kawasan Tosari pada Minggu (10/5/2026).

Empat hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di tepi jalan Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam tiga aksi kriminal lain, yakni dua kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pikap di Purwosari.

AKBP Harto Agung Cahyono menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang cepat melapor kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.

Tags: 3 Pelaku Kejahatan JalananBegal MautjambretPolres PasuruanResidivis

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

12/07/2026
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Next Post

HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Layanan Ramah Lansia dan Berikan Diskon Tiket 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pemerintah Kota Blitar dan DPRD Bahas Strategi APBD 2026 di Tengah Penurunan Transfer Pusat

27/11/2025

TMMD ke-127 Kediri Perkuat Desa Gadungan Jadi Desa Tertib Hukum Lewat Penyuluhan Terpadu

24/02/2026

Satgas TMMD ke-127 dan Warga Gadungan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

07/03/2026

Jelang Nataru 2026, Harga Pangan di Kediri Terpantau Stabil, Stok Beras Aman hingga 20 Bulan

25/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO