Pasuruan – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan kasus berbeda, mulai dari begal maut hingga penjambretan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas aksi kriminalitas jalanan.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Kasus pertama yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan.
Sementara satu pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua menjerat tersangka M.A. (33), warga Kota Pasuruan. Ia ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pelaku awalnya meminta korban mengantarkannya ke jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan korban.
Polisi berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan. Ia ditangkap setelah merampas tas milik korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.
Aksi tersebut terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, usai pulang dari kawasan Tosari pada Minggu (10/5/2026).
Empat hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di tepi jalan Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam tiga aksi kriminal lain, yakni dua kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pikap di Purwosari.
AKBP Harto Agung Cahyono menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang cepat melapor kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.














