Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

redaksi by redaksi
28/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan kasus berbeda, mulai dari begal maut hingga penjambretan.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas aksi kriminalitas jalanan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Kasus pertama yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan.

Sementara satu pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua menjerat tersangka M.A. (33), warga Kota Pasuruan. Ia ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pelaku awalnya meminta korban mengantarkannya ke jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.

Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan korban.

Polisi berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan. Ia ditangkap setelah merampas tas milik korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.

Aksi tersebut terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, usai pulang dari kawasan Tosari pada Minggu (10/5/2026).

Empat hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di tepi jalan Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam tiga aksi kriminal lain, yakni dua kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pikap di Purwosari.

AKBP Harto Agung Cahyono menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang cepat melapor kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.

Tags: 3 Pelaku Kejahatan JalananBegal MautjambretPolres PasuruanResidivis

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Layanan Ramah Lansia dan Berikan Diskon Tiket 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Stasiun Kediri Berangkatkan 3.407 Penumpang Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

01/06/2025

Perkuat Ekonomi Perempuan, Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Barber Melalui DBHCHT

04/09/2025

Senyum Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Madiun Ajak Anak Disabilitas Naik Kereta Gratis dan Tampil Unjuk Bakat

23/07/2026

ODGJ di Semen Kediri Ikuti Posyandu Taman Gembira

26/04/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO