Rabu, September 23, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

redaksi by redaksi
06/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Gresik, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu jaringan Bangkalan, Madura, ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Kedua tersangka berinisial DE (26) dan MY (25) ditangkap saat berada di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. MY diketahui bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka dan rumah salah satu pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip untuk menyimpan narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli satu gram sabu yang kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali. Saat penangkapan, sebagian besar barang tersebut telah habis terjual melalui transaksi langsung kepada sejumlah pembeli, sehingga hanya tersisa dua paket kecil sebagai barang bukti.

Selain diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, sebagian sabu juga dikonsumsi oleh para pelaku. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Atas perbuatannya, DE dan MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gresik yang bebas dari peredaran narkoba.

Tags: Jaringan BangkalanPengedar SabuPolres GresikTangkap Dua Pengedar

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Empat Sektor Terima Bantuan TJSL KAI Daop 7 Madiun Senilai Rp123 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Imigrasi Gandeng ITB Kembangkan “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI

01/07/2026

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026

Polda Jatim Kerahkan 3.736 Personel Gabungan untuk Amankan May Day 2025

30/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO