Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

redaksi by redaksi
24/06/2026
in Peristiwa
0

Kediri, kabarutama – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terkait transaksi pembelian 24 persen saham Rumah Sakit (RS) Aura Shifa senilai Rp12 miliar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Baca Juga :

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr tersebut sebelumnya diajukan untuk membatalkan perjanjian jual beli saham antara para pihak. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabupaten Kediri menunjukkan perkara tersebut terdaftar sebagai gugatan PMH dengan penggugat dr. Beni Cahyo Kuncoro dan tergugat dr. Darmawan Triyono, dr. Taufan Hidayat, serta dr. Rahmad Krismantoro.

Kuasa hukum dr. Darmawan Triyono, Akson Nul Huda SH, mengatakan kliennya bersama dr. Taufan Hidayat dan dr. Rahmad Krismantoro tergabung dalam konsorsium yang membeli 24 persen saham RS Aura Shifa berdasarkan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp12 miliar.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Artinya, perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa karena terdapat aspek formal yang menjadi pertimbangan majelis,” kata Akson saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Rabu (24/6/2026).

Menurut Akson, sejak awal pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai sengketa yang bersumber dari perjanjian jual beli saham lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban para pihak.

Dengan putusan tersebut, lanjutnya, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian jual beli saham senilai Rp12 miliar tersebut.

“Selama belum ada putusan yang membatalkan, maka perjanjian jual beli saham yang telah disepakati para pihak tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Akson menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap penggugat setelah menerima salinan putusan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.

Ia menyebut putusan itu akan menjadi dasar bagi kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk meminta manajemen rumah sakit menjalankan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian jual beli saham tanggal 13 Februari 2025.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RS Aura Shifa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke rumah sakit belum memperoleh tanggapan karena pihak manajemen disebut masih mengikuti rapat internal.

Selain sengketa perdata tersebut, dr. Darmawan juga diketahui telah melaporkan Direktur RS Aura Shifa berinisial BCK ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berawal dari penggunaan cek senilai Rp2 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan saat proses kliring pada Agustus 2023.

Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan tersebut diajukan untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Sejumlah dokumen, termasuk cek dan riwayat komunikasi para pihak, disebut telah diserahkan sebagai alat bukti pendukung.

Sengketa kepemilikan 24 persen saham RS Aura Shifa senilai Rp12 miliar ini masih berpotensi berlanjut melalui upaya hukum berikutnya karena putusan pengadilan saat ini belum menyentuh pokok perkara maupun keabsahan substansi perjanjian jual beli saham.

Tags: Pembelian SahamPN KediriTolak Gugatan RS Aura Shifa

Related Posts

Peristiwa

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

08/08/2026
Peristiwa

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

08/08/2026
Peristiwa

77 Calon Paskibraka Kab Kediri Mulai Digembleng, Ada Perubahan Formasi di Stadion Canda Bhirawa

08/08/2026
Peristiwa

Diduga Berawal dari Mobil di Bagasi, Kebakaran di Kediri Hanguskan Rumah dan Enam Kendaraan

08/08/2026
Peristiwa

Wayang Kulit dan Anugerah Prestasi Meriahkan Perayaan Dies Natalis ke-49 UNP Kediri

05/08/2026
Peristiwa

Dukung Peningkatan Produksi, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Pertanian

05/08/2026
Next Post

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

PBNU Bangun Ekosistem Pencegahan Kekerasan di Pesantren

17/07/2026

Percepat Penurunan Stunting, TMMD 122 Kodim 0809/Kediri bersama Pemerintah Kab. Kediri Gelar Workshop Olahan Makanan Sehat

21/10/2024

Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dari 24 Kasus Narkoba

18/12/2025

Bandara Dhoho Kediri Catat Lonjakan Penumpang 120% Selama Lebaran 2026

30/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO