Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Mulai September, Penebusan Pupuk Subsidi di Blitar Diperketat, KTP Asli Wajib Dibawa

redaksi by redaksi
11/08/2026
in Peristiwa
0

BLITAR — Petani di Kabupaten Blitar perlu memperhatikan perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mulai berlaku September 2026. Aturan baru ini terutama menyasar penebusan yang dilakukan melalui perwakilan.

Salah satu ketentuan yang berubah adalah dokumen yang harus dibawa saat penebusan. Petani yang memberikan kuasa kepada orang lain kini tidak cukup hanya menyerahkan fotokopi KTP. KTP elektronik asli milik petani pemberi kuasa wajib disertakan dalam proses penebusan.

Baca Juga :

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

Selain dokumen identitas, jumlah petani yang dapat diwakili dalam satu surat kuasa kolektif juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya satu surat kuasa bisa digunakan untuk mewakili maksimal 30 NIK, mulai September jumlah tersebut dipangkas menjadi paling banyak 20 NIK.

Pemberian kuasa juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Petani yang memberikan kuasa harus tercatat dalam kelompok tani yang sama dengan pihak yang melakukan penebusan. Mereka juga harus masih tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang memang tercatat sebagai penerima.

“Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Siswoyo.

Selain administrasi, waktu penebusan pupuk juga akan dibuat lebih tertib. Pengambilan pupuk bersubsidi akan disesuaikan dengan musim tanam (MT) serta mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang telah ditetapkan.

Artinya, petani tetap memperoleh pupuk sesuai alokasi yang sudah tercantum dalam e-RDKK. Penebusan tidak dilakukan di luar ketentuan alokasi yang telah ditetapkan bagi masing-masing penerima.

Siswoyo mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai data yang telah ditetapkan. Dengan penyesuaian itu, penyaluran diharapkan lebih tertib dan dapat menekan potensi penyimpangan dalam distribusi pupuk.

“Petani tetap mendapatkan sesuai usulan e-RDKK yang sudah ditetapkan. Namun mekanisme penebusannya akan lebih tertib agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” katanya.

Aturan baru ini berlaku bagi petani yang tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi dalam e-RDKK Kabupaten Blitar tahun 2026. Jumlahnya mencapai 113.197 NIK petani.

Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Blitar pada 2026 mencakup beberapa jenis pupuk. Rinciannya terdiri dari 32.538 ton Urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.

Dengan perubahan tersebut, petani yang selama ini melakukan penebusan melalui perwakilan perlu menyiapkan dokumen sesuai mekanisme baru ketika aturan mulai diberlakukan pada September mendatang.

Tags: blitarpupuk subsidi

Related Posts

Peristiwa

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

24/09/2026
Peristiwa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

24/09/2026
Peristiwa

Stok Beras di Kediri Dicek, Harga Masih di Bawah HET, Tapi Penggilingan Mulai Tertekan

24/09/2026
Peristiwa

Pasca Demo dan RDP Pedagang Pasar Pahing-Bandar, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo Buka-Bukaan

24/09/2026
Peristiwa

Sidak Pasar Bandar-Pahing, DPRD Kediri Soroti Lapak Berlebih dan Retribusi

23/09/2026
Peristiwa

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Polres Kediri Kota Gandeng BI Perkuat Edukasi Warga

23/09/2026
Next Post

Tiga Mobil Kijang Pemkot Blitar Kembali Dilelang, Tahun Lalu Tak Laku

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

08/01/2026

MPP Kediri Uji Coba Layanan 20 Instansi, Siap Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

28/08/2025

Teknologi Canggih Tak Gantikan Kehadiran Polisi, Pesan Kabaharkam di Kediri

21/04/2026

Lost and Found KAI Daop 7 Madiun Makin Efektif, 28 Barang Penumpang Diamankan Selama Angkutan Lebaran

18/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO