BLITAR — Petani di Kabupaten Blitar perlu memperhatikan perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mulai berlaku September 2026. Aturan baru ini terutama menyasar penebusan yang dilakukan melalui perwakilan.
Salah satu ketentuan yang berubah adalah dokumen yang harus dibawa saat penebusan. Petani yang memberikan kuasa kepada orang lain kini tidak cukup hanya menyerahkan fotokopi KTP. KTP elektronik asli milik petani pemberi kuasa wajib disertakan dalam proses penebusan.
Selain dokumen identitas, jumlah petani yang dapat diwakili dalam satu surat kuasa kolektif juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya satu surat kuasa bisa digunakan untuk mewakili maksimal 30 NIK, mulai September jumlah tersebut dipangkas menjadi paling banyak 20 NIK.
Pemberian kuasa juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Petani yang memberikan kuasa harus tercatat dalam kelompok tani yang sama dengan pihak yang melakukan penebusan. Mereka juga harus masih tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang memang tercatat sebagai penerima.
“Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Siswoyo.
Selain administrasi, waktu penebusan pupuk juga akan dibuat lebih tertib. Pengambilan pupuk bersubsidi akan disesuaikan dengan musim tanam (MT) serta mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang telah ditetapkan.
Artinya, petani tetap memperoleh pupuk sesuai alokasi yang sudah tercantum dalam e-RDKK. Penebusan tidak dilakukan di luar ketentuan alokasi yang telah ditetapkan bagi masing-masing penerima.
Siswoyo mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai data yang telah ditetapkan. Dengan penyesuaian itu, penyaluran diharapkan lebih tertib dan dapat menekan potensi penyimpangan dalam distribusi pupuk.
“Petani tetap mendapatkan sesuai usulan e-RDKK yang sudah ditetapkan. Namun mekanisme penebusannya akan lebih tertib agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Aturan baru ini berlaku bagi petani yang tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi dalam e-RDKK Kabupaten Blitar tahun 2026. Jumlahnya mencapai 113.197 NIK petani.
Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Blitar pada 2026 mencakup beberapa jenis pupuk. Rinciannya terdiri dari 32.538 ton Urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.
Dengan perubahan tersebut, petani yang selama ini melakukan penebusan melalui perwakilan perlu menyiapkan dokumen sesuai mekanisme baru ketika aturan mulai diberlakukan pada September mendatang.















