Minggu, Juni 7, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

MinyaKita Ilegal Disulap di Sidoarjo, Isi Disunat hingga 300 Ml, Empat Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
22/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi minyak goreng ilegal bermerek MinyaKita yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Keempat tersangka masing-masing berinisial HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari praktik curang di sektor pangan.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan pelanggaran standar mutu, label, dan takaran pada produk minyak goreng MinyaKita,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menjelaskan praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Roy.

Ia mengungkapkan, untuk kemasan 1 liter, isi produk hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk kemasan 5 liter, hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Menurutnya, praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton setiap kali produksi. Dari kegiatan tersebut, pelaku meraup omzet sekitar Rp234 juta.

Produk ilegal itu kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, antara lain Jember, Trenggalek, hingga Tarakan.

Modus operandi para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Pada lokasi kedua ini, perusahaan diketahui memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Tags: Empat TersangkaIsi DisunatMinyaKita IlegalSidoarjo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Next Post

Satpol PP Kediri Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Hasil Rasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kapolda Jatim dan Forkopimda Sidoarjo Gelar Panen Raya Jagung di Prambon

26/03/2025

15 Anggota DK3 Kediri Resmi Dilantik, Perkuat Strategi Pemajuan Kebudayaan hingga 2029

11/03/2026

KAI Daop 7 Madiun Beri Diskon Tiket KA, Mudik Lebaran Jadi Lebih Hemat!

27/03/2025

Edukasi Keselamatan Sejak Dini, KAI Daop 7 Madiun Libatkan Ratusan Pelajar di Kediri

04/05/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO