Surabaya – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi minyak goreng ilegal bermerek MinyaKita yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari praktik curang di sektor pangan.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan pelanggaran standar mutu, label, dan takaran pada produk minyak goreng MinyaKita,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menjelaskan praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Roy.
Ia mengungkapkan, untuk kemasan 1 liter, isi produk hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk kemasan 5 liter, hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Menurutnya, praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton setiap kali produksi. Dari kegiatan tersebut, pelaku meraup omzet sekitar Rp234 juta.
Produk ilegal itu kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, antara lain Jember, Trenggalek, hingga Tarakan.
Modus operandi para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
Tidak hanya di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Pada lokasi kedua ini, perusahaan diketahui memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah.















