Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran barang ilegal dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ribuan batang rokok ilegal, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Damkar, dan Linmas. Kegiatan tersebut turut melibatkan Bea Cukai Kediri serta sejumlah instansi terkait.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan sekaligus menjaga ketertiban umum di masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal dan miras di Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Dewi itu juga menyoroti masih ditemukannya peredaran barang ilegal di sejumlah titik, termasuk warung dan angkringan yang menjual secara sembunyi-sembunyi.
Menurutnya, pengawasan perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat agar aktif melaporkan temuan di lapangan.
“Ini yang akan terus kita tegakkan agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan sepanjang tahun 2025.
“Yang dimusnahkan hari ini merupakan sebagian dari total hasil penindakan, baik dari program DBHCHT bersama Bea Cukai maupun operasi rutin seperti saat Ramadan dan Nataru,” jelasnya.
Kaleb menyebutkan, sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp5,2 juta. Selain itu, ribuan botol miras dari berbagai merek juga turut dimusnahkan.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran terus dilakukan, mulai dari operasi lapangan hingga proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Rata-rata pelanggar dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, mengungkapkan bahwa pihaknya rutin melakukan operasi pasar setiap bulan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Setiap bulan kami lakukan operasi bersama Satpol PP, dengan sasaran toko-toko kecil dan warung yang menjual rokok ilegal secara tersembunyi,” ujarnya.
Heri menyebutkan, modus peredaran rokok ilegal kini semakin tertutup. Penjual umumnya hanya melayani pembeli yang sudah dikenal, sehingga menyulitkan proses deteksi.
“Peredarannya tidak terbuka, sehingga cukup sulit terpantau secara masif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri mencakup beberapa daerah seperti Jombang dan Nganjuk, dengan jalur distribusi yang cukup kompleks, termasuk melalui jalan tol, jalur arteri, hingga jasa ekspedisi.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap, melalui langkah tegas ini, peredaran barang ilegal dapat ditekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan produk ilegal.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran miras dan rokok ilegal,” pungkasnya.















