Sabtu, Mei 30, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

redaksi by redaksi
30/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu serta menyita barang bukti narkotika seberat total 209,38 gram bruto.

Baca Juga :

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” kata Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Tersangka pertama berinisial FRW (29) diamankan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu, timbangan elektrik, serta perlengkapan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Dukun dan mengamankan tersangka kedua berinisial MZ (32) sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut Kapolres, saat penangkapan petugas menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kain berwarna merah.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

“Dari seluruh rangkaian pengungkapan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 46 paket sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram,” ujar Ramadhan.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok dan jaringan yang lebih luas.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan di atasnya,” katanya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan proses hukum masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan pengaduan yang tersedia.

Tags: 209 Gram SabuDua TersangkanarkobaPolres Gresik

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

22/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

18/05/2026
Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Next Post

Minibus Masuk Kebun Tebu di Kesamben Blitar, Empat Penumpang Luka Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jelang Ramadan, Polres Blitar Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo dan Perdagangan Miras

20/02/2025

Hadiri Lirboyo Bersholawat, LDII Tekankan Adab sebagai Ruh Pendidikan Pesantren

21/10/2025

Ayah dan Anak Asal Iran Dideportasi Usai Terbukti Curi di Nganjuk

29/10/2025

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny

05/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO