Surabaya, Kabarutama.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara. Seorang pria berinisial IM (24), warga Omben, Sampang, diamankan di kamar kosnya di kawasan Semampir pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 76 kantong plastik berisi sabu dengan total berat netto 42,924 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dadi Pratama S.I.K mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu di wilayah Surabaya Utara.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dadi, Kamis (21/5/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu, satu unit telepon genggam, dan dompet kecil warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IS di kawasan Simolawang dengan harga Rp950 ribu per gram.
“Tersangka membeli dengan sistem setor setelah barang habis terjual,” kata AKBP Dadi.
IM juga mengaku telah mengedarkan sabu sejak Februari 2026. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual kembali sabu seharga Rp100 ribu per paket kecil.
Polisi menyebut tersangka rutin membeli sabu sebanyak 20 hingga 50 gram setiap pekan dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di kawasan Jalan Hangtuah Gang VI Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu berinisial IS.















