Sabtu, Mei 23, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu 42,9 Gram di Semampir, Pria Asal Sampang Ditangkap Polrestabes Surabaya

redaksi by redaksi
22/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya, Kabarutama.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara. Seorang pria berinisial IM (24), warga Omben, Sampang, diamankan di kamar kosnya di kawasan Semampir pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 76 kantong plastik berisi sabu dengan total berat netto 42,924 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dadi Pratama S.I.K mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu di wilayah Surabaya Utara.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dadi, Kamis (21/5/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu, satu unit telepon genggam, dan dompet kecil warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IS di kawasan Simolawang dengan harga Rp950 ribu per gram.

“Tersangka membeli dengan sistem setor setelah barang habis terjual,” kata AKBP Dadi.

IM juga mengaku telah mengedarkan sabu sejak Februari 2026. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual kembali sabu seharga Rp100 ribu per paket kecil.

Polisi menyebut tersangka rutin membeli sabu sebanyak 20 hingga 50 gram setiap pekan dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di kawasan Jalan Hangtuah Gang VI Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu berinisial IS.

Tags: Polrestabes SurabayaPria SampangSabu 42 GramSemampir

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Kos-Kosan, 5 Muncikari Ditangkap

20/05/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

18/05/2026
Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Next Post

Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Madiun Kota Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

23/05/2025

Pj Bupati Blitar Dampingi Menteri PDT Resmikan Ekspor Kendang Djimbe

05/11/2024

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake Catut Nama Pejabat Negara

07/02/2025

Bursa Transfer ISL, Persita Tangerang Resmi Datangkan Ramon Bueno dari Persija Jakarta

08/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO