Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Karnaval di Desa Bangsri Nglegok Blitar Mendapat Sorotan

redaksi by redaksi
11/08/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Pelaksanaan karnaval di Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, sabtu (10/08) mendapat sorotan warga, pasalnya pelaksanaan karnaval masih banyak peserta yang ikut serta memeriahkan menggunakan sound system melebihi 4 subwoofer. Selain itu waktu pelaksanaan karnaval hingga dini hari.

\”Ironis, di daerah lain yang lebih dari 4 sub dirazia tidak boleh ikut, tapi di Desa Bangsri di biarkan. Bahkan jam 00.00 lebih belum selesai,\” Ucap Risky warga Blitar.

Baca Juga :

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

Risky mencontohkan di beberapa daerah seperti di Kecamatan Kesamben video penertiban sound system peserta karnaval oleh Panitia bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa viral. Juga Video penertiban jumlah subwoofer yang melebihi ketentuan oleh Kapolsek Ludoyo Timur juga viral di media sosial tiktok.

\”Dimana-mana petugas tegas melarang karnaval sound system yang melebihi ketentuan, tapi disini tetep loos,\” Ungkapnya.

Surat Edaran Pemerintah Daerah Nomor : B/180.07/295/409.4.5/2024 mengatur
tentang Penyelenggaraan Karnaval / Cek Sound Dan Hiburan Keramaian berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut Pemerintah Daerah telah mengatur Izin dari kepolisian, disertai rekomendasi dari
Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat. Dilarang melanggar norma kesusilaan. Dilarang mengandung unsur pornografi. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau
barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian;

Dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara
lebih dari 60 (enam puluh) decibel dengan jumlah maksimal sebanyak 4
subwoofer dengan ukuran 16 Inci sehingga tidak membahayakan
kesehatan serta merusak lingkungan / konstruksi bangunan;

Kendaraan pengangkut sound system dapat menggunakan Pick Up 4/4
sejenisnya dengan, dilarang menggunakan Truk atau sejenisnya;

Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB;

Panitia pelaksanaan bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara
material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan
tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat
dikenakan sanksi.

Tags: blitarkarvalsound horeg

Related Posts

Peristiwa

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

12/05/2026
Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Peristiwa

Stok Beras Kediri Melimpah, DPR RI Pastikan Aman Hadapi Ancaman El Nino

07/05/2026
Peristiwa

Mas Dhito Salurkan Benih Jagung dan Traktor untuk Petani Ngadiluwih, Siapkan Bantuan Combine Harvester

07/05/2026
Next Post

HUT ke-10 Kampung Coklat, Ada Pengajian Gus Iqdam samapai Tiket Masuk Gtaris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Hari Keempat Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya, Tim SAR Sapu Laut, Udara, dan Bawah Permukaan Selat Bali

06/07/2025

Hello world!

08/12/2024

Tiga Laga Kandang Jadi Penentu, Pelatih Persik: Saatnya Menatap Papan Atas!

05/02/2026

Polres Kediri Bongkar 22 Kasus Narkoba Jelang Ramadan, 26 Tersangka Diamankan

18/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO