Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang berinisial MA dan MU, yang merupakan ayah dan anak, atas dugaan pencurian puluhan lampu hias di kawasan wisata Kota Lama Surabaya. Aksi keduanya sempat viral setelah rekaman CCTV menunjukkan seorang pria berkaos biru mengendarai motor Honda PCX putih saat mencuri lampu pada malam hari.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pencurian tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama.
“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).
Menurut penyidik, total terdapat 77 lampu tempel yang hilang. Polisi juga menyita barang bukti berupa hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya.
Dari pemeriksaan awal, motif para terduga pelaku diduga terkait kebutuhan ekonomi. Lampu-lampu yang dicuri dibongkar menjadi beberapa bagian sebelum dijual secara terpisah. “Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambah Kompol Rahmad Aji.
Hingga kini, penyidik baru menemukan sekitar 15 unit lampu yang sudah terjual. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan komponen lampu tersebut.
Atas perbuatannya, MA dan MU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polrestabes Surabaya memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan penjualan lampu curian tersebut.
















