Sabtu, Mei 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Blitar Amankan WNA Malaysia Tanpa Dokumen, Divonis Denda dan Akan Dideportasi

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) dalam operasi pengawasan keimigrasian di Desa Pakishaji, Kabupaten Tulungagung, Rabu (30/7/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Hal itu membuatnya dianggap melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Setelah melalui proses penyidikan, MHK diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung. Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa detensi selama satu bulan serta denda Rp3 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan lebih lanjut berupa deportasi terhadap MHK.

“Yang bersangkutan dijadwalkan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,” jelas Aditya, Selasa (2/9/2025).

Aditya menegaskan bahwa operasi pengawasan keimigrasian dilakukan sebagai bentuk komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan orang asing di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tags: Dideportasiimigrasi blitarWNA Malaysia

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
UTAMA

Kota Blitar Raih Peringkat 3 Nasional Kinerja Tertinggi pada Peringatan Otda 2026

27/04/2026
Next Post

Prioritaskan Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Pemeriksaan Jalur Madiun–Jombang

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid

08/02/2025

Rehab Panti Asuhan Aisyiyah Banjaranyar Mulai Dikerjakan, Kodim 0809/Kediri Turun Langsung

10/04/2025

Kirab Tumpeng Ketupat Coklat Jadi Daya Tarik Wisata Kampung Coklat Blitar

28/03/2026

Universitas Islam Kadiri Gelar Media Gathering “Ngopi Bareng Media”

13/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO