Jumat, September 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Blitar Amankan WNA Malaysia Tanpa Dokumen, Divonis Denda dan Akan Dideportasi

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Blitar – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) dalam operasi pengawasan keimigrasian di Desa Pakishaji, Kabupaten Tulungagung, Rabu (30/7/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Hal itu membuatnya dianggap melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Setelah melalui proses penyidikan, MHK diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung. Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa detensi selama satu bulan serta denda Rp3 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan lebih lanjut berupa deportasi terhadap MHK.

“Yang bersangkutan dijadwalkan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta,” jelas Aditya, Selasa (2/9/2025).

Aditya menegaskan bahwa operasi pengawasan keimigrasian dilakukan sebagai bentuk komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan orang asing di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tags: Dideportasiimigrasi blitarWNA Malaysia

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

Prioritaskan Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Pemeriksaan Jalur Madiun–Jombang

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kampanye Akbar Paslon Mas Ibin – Mbak Elim Pecah, Sedot Dukungan Ribuan Warga Kota Blitar

20/11/2024

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura

06/05/2025

TNI-PRIMA, Rakyat Bersatu, Upacara HUT ke-80 TNI di Kodim 0809/Kediri Berlangsung Khidmat

05/10/2025

Hanya Punya 4 Armada, Damkar Kabupaten Blitar Butuh Armada Tambahan

07/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO