Kamis, Agustus 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Diduga Gunakan Dokumen Nikah Berbeda untuk Urusan Waris, Pelapor Desak Polres Kediri Segera Tetapkan Tersangka

redaksi by redaksi
22/05/2026
in Peristiwa
0

Kediri – Pelapor Abdul Kholik Muhklisin bersama kuasa hukumnya, advokat Karim Amrullah, mendatangi Polres Kediri guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan waris, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga :

Tekan ATS, Pemkab Kediri Turunkan Anak Tidak Sekolah Hampir Separuh

Pemasangan Rangka Atap Stadion GDJ Dikebut, Tiga Crane Dikerahkan Kejar Rampung November

Karim Amrullah mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan audiensi dengan Kapolres Kediri sejak 11 Mei 2026 untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami tadi sudah menanyakan dan masih akan diagendakan bertemu dengan Bapak Kapolres maupun Wakapolres,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Karim, pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam surat itu disebutkan penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan ke sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri.

Pihaknya berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum.

“Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka,” katanya.

Sementara itu, Abdul Kholik membeberkan dugaan adanya penggunaan dokumen pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan identitas asli dalam proses pengurusan ahli waris.

Ia menyebut terdapat sejumlah perbedaan data pada dokumen yang digunakan, mulai dari nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir hingga alamat.

“Nah itu beda namanya sendiri, orang tua keduanya juga berbeda, tempat tanggal lahir dan alamat juga berbeda,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi, mulai dari penetapan ahli waris, pengambilan dana haji hingga perkara waris di pengadilan agama.

Tak hanya itu, Abdul Kholik juga menyinggung adanya perubahan identitas pada tahun 2022, termasuk perubahan nama dan nama ayah, yang disebut dipakai dalam gugatan waris berikutnya.

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.

“Ini kami minta Polres segera menyelidiki, menyidik dan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Berdasarkan SP2HP bernomor B/350/V/Res.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 11 Mei 2026, penyidik Satreskrim Polres Kediri menyebut telah melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tindak lanjut penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan kepada Dispendukcapil Kabupaten Kediri dan PT Taspen Cabang Kediri terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penggelapan, penjualan tanah tanpa hak, serta penggunaan tanah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pasal 372, Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.

Tags: Dokumen Nikahpolres KediriSengketa Hak Waris

Related Posts

Peristiwa

Tekan ATS, Pemkab Kediri Turunkan Anak Tidak Sekolah Hampir Separuh

27/08/2026
Peristiwa

Pemasangan Rangka Atap Stadion GDJ Dikebut, Tiga Crane Dikerahkan Kejar Rampung November

27/08/2026
Peristiwa

Di tengah Hadapi Tekanan Harga, Paguyuban Peternakan Blitar Sumbang 8,8 Ton Telur untuk Korban Gempa NTT

26/08/2026
Peristiwa

Jelang Muktamar, Kiai Sepuh Serukan Pilih Pemimpin Terbaik dan Tolak Intervensi

27/08/2026
Peristiwa

Semarak HUT ke-81 RI, Kodim 0809/Kediri Gelar Khitan Bahagia dan Pengobatan Gratis

26/08/2026
Peristiwa

Antusiasme Tinggi, Disbudpar Kota Blitar Tetap Evaluasi Pelaksanaan BEN Carnival 2026

25/08/2026
Next Post

Gangguan di Stasiun Pasarsenen, Sejumlah KA Jarak Jauh Tujuan Jatim Terlambat hingga 144 Menit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Mas Dhito Beri Bantuan Ibu Tukang Pijat

07/03/2025

Agus Korban Tenggelam di Pantai Trenggalek Berhasil Ditemukan Tim SAR

25/09/2024

Krisis Ekonomi dan Persaingan Global

25/12/2024

Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Kerja Bermodal DBHCHT, Tekan Pengangguran dan Cetak Wirausahawan Baru

23/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO