Surabaya, Kabarutama — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 89,81 gram. Seorang pria berinisial AF (30), warga Surabaya, ditangkap dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
AF diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan AF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pemeriksaan, transaksi antara AF dan MS berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
AF disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta. Namun, AF baru membayar uang muka Rp15 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah seluruh barang terjual.
Polisi menduga sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali dalam paket-paket kecil. Jika seluruh barang berhasil terjual, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Menurut keterangan polisi, AF telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal itu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan, AF juga bisa mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.
AF ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2021, ia pernah tersandung perkara narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara. Ia menjalani masa pidana sekitar tiga tahun delapan bulan di Lapas Pamekasan.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek, satu bendel klip plastik, serok sabu berbahan plastik, alat pres, dan satu unit telepon seluler.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Polisi juga terus memburu MS yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
AF kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Polisi masih melengkapi penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.















