Senin, Agustus 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

672 Paket Sabu Disita di Semampir, Polisi Buru Bandar Berinisial HSM

redaksi by redaksi
24/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya, Kabarutama – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Baca Juga :

Motor Rental Dilengkapi GPS Antar Polisi Bekuk Montir Pelaku Curanmor di Solo

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20). Dari tangan tersangka, petugas menyita 672 paket sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram.

IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, ratusan paket sabu tersebut ditemukan dalam bentuk plastik klip yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, IRF mengaku barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial HSM. Polisi kini masih memburu HSM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Adik, IRF diduga membantu HSM mengedarkan sabu sejak September 2025 hingga akhirnya ditangkap pada 15 Agustus 2026.

Dalam menjalankan aktivitasnya, IRF disebut menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari aktivitas tersebut, ia mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.

Sabu tersebut ditawarkan dalam beberapa ukuran paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat seharga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah sekitar Rp400 ribu.

Polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.

Selain memperoleh upah, IRF juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

Atas perbuatannya, IRF dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar HSM yang diduga menjadi pemilik sekaligus pemasok sabu kepada IRF.

Penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tags: 672 Paket SabuBandar SabupolisiSemampir

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Motor Rental Dilengkapi GPS Antar Polisi Bekuk Montir Pelaku Curanmor di Solo

21/08/2026
Hukum dan Kriminal

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polisi Sita 89,81 Gram dan Buru Pemasok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

17/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Sekolah

16/07/2025

Persik Kediri Bertengger di Posisi 7 Usai Tundukkan Persijap Jepara

28/09/2025

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025

Satpol PP Kediri Tertibkan Aktivitas Manusia Silver di Kecamatan Ngasem

06/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO