Jakarta, Kabarutama — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penyidikan dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, kasus bermula saat perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp di China.
Pelaku kemudian menyamarkan dan memanipulasi komunikasi melalui surat elektronik sehingga korban meyakini pesan yang diterima berasal dari pihak yang sah. Korban selanjutnya diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” kata Deddy.
Korban kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran transaksi, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap aliran dana tersebut. Langkah itu membuat sebagian besar uang masih dapat diamankan.
Deddy mengatakan sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.
“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun berkewarganegaraan Indonesia, dan LJ, pria berusia 46 tahun berkewarganegaraan China.
LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berkomunikasi dengan pihak lain di China dan membantu menjalankan transaksi terhadap dana tersebut.
Polisi turut menyita dua telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan kedua tersangka di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.
Menurut Bambang, para tersangka bertugas menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening bank. Setelah rekening siap, informasi rekening tersebut dikirimkan kepada pelaku yang berada di China.
“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” kata Bambang.
Setelah dana masuk, pelaku di China memberikan instruksi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian uang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening di China.
Bambang menyebut setiap tersangka mendapatkan bagian sebesar 5 persen dari dana yang masuk ke rekening tersebut berdasarkan kesepakatan.
Polisi masih memburu seorang pria berinisial CW yang diduga menjadi otak dalam aksi kejahatan tersebut dan berada di China.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan CW. Polisi juga masih mendalami jaringan dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Deddy mengatakan ancaman pidana maksimal dari sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja sama lintas lembaga dan negara menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan siber yang melibatkan jaringan serta aliran dana lintas yurisdiksi.
Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan PPATK, FBI, dan mitra penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan kejahatan siber sekaligus menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana.















