Surabaya, Kabarutama – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang di sejumlah titik di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi mahasiswa, Kamis (22/10/2026). Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam upaya memicu kericuhan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang tersebut diamankan di beberapa lokasi terpisah, yakni kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
Menurut Dekananto, dari 11 orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya disebut sebagai anak putus sekolah. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau *knuckle*, serta beberapa telepon seluler.
Polisi masih memeriksa keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki. Karena itu, keberadaan barang-barang tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan upaya memicu kericuhan.
Dekananto menjelaskan, pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Meski demikian, polisi masih mendalami isi percakapan tersebut, termasuk konteks komunikasi, keterkaitannya dengan barang bukti lain, serta peran masing-masing orang yang diamankan.
Polda Jatim juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Dekananto menegaskan, proses hukum akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jatim menegaskan bahwa pengamanan terhadap 11 orang tersebut merupakan perkara yang berbeda dari kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa.
Menurut Dekananto, aksi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi secara umum berlangsung aman dan tertib. Para mahasiswa disebut dapat menyampaikan aspirasi serta membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.
Ia mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Dekananto juga menyatakan bahwa kepolisian menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, polisi masih mendalami dugaan perbuatan tersebut. Status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta perkembangan resmi penyidikan.
















