Selasa, Agustus 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri Mulai Disidangkan

redaksi by redaksi
25/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya pelaku penganiayaan santri di kompleks Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Al IslahiyyahKecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Sebelumnya Polres Kedir Kota telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Senin (18/03). 

Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil lima saksi dari ibu korban dan teman korban maupun pelaku yang menyaksikan saat kejadian penganiayaan itu.

Baca Juga :

Jelang HUT RI, PSHT Kota Kediri Pusat Madiun Tegaskan Komitmen Jaga Kota Tetap Kondusif

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Nglegok Blitar, Ditemukan Pengunjung di Dasar Kolam

\”Seperti kemarin di penyidik, anak tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi,\” Katanya, Selasa (19/03).  

Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ullinuha menjelaskan ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi, antara lain tindakan pelaku terhadap korban. 

\”Misalnya ada bahasa membanting , faktanya direkonstruksi gak ada, tindakannya adalah menjegal. Lalu pernyataan menjatuhkan dua kali tidak begitu.\” Jelanya. 

Pihaknya akan menyiapkan hingga lima saksi yang meringankan pelaku, sementara untuk dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk berkasnya belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

\”Menurut dua pelaku itu ketika anak korban lemas dibopong, ketika korban dibopong merusut jatuh. Kayak gitu kan perlu melihat fakta persidangan saksi-saksi benar atau tidak,” Pungkasnya..

Atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan santri Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren ini para pelaku disangkakan pasal 80 KUHP, 340 KUHP, 170 dan 351 KUHP. Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6) pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. (Min). 

Related Posts

Peristiwa

Jelang HUT RI, PSHT Kota Kediri Pusat Madiun Tegaskan Komitmen Jaga Kota Tetap Kondusif

11/08/2026
Peristiwa

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Nglegok Blitar, Ditemukan Pengunjung di Dasar Kolam

11/08/2026
Peristiwa

Tiga Mobil Kijang Pemkot Blitar Kembali Dilelang, Tahun Lalu Tak Laku

11/08/2026
Peristiwa

Mulai September, Penebusan Pupuk Subsidi di Blitar Diperketat, KTP Asli Wajib Dibawa

11/08/2026
Peristiwa

HUT ke-28, IJTI Ingatkan Jurnalis Televisi: Jangan Kalah oleh Disrupsi Digital

09/08/2026
Peristiwa

Warga Puncu Tolak Tambang Pasir, Khawatir Mata Air dan Pipa Air Bersih Terancam

09/08/2026
Next Post

Dirawat di RS, Bayi yang Dibuang Santriwati di Kediri Kondisinya Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bank Indonesia Kediri Sukses Menggelar Karya Kreatif Mataraman 2024

03/07/2024

Wali Kota Kediri Larang OPD Terima Gratifikasi Hari Raya untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih

23/03/2025

Bandara Dhoho Kediri Menatap 2026, Uji Coba Umroh dan Target Embarkasi Haji

11/12/2025

Lapangan Tembak “Tathya Dharaka” Diresmikan, Bramastyo Priaji Tekankan Profesionalisme Personel

27/04/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO