Senin, Juni 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Rumah Kontrakan di Jombang Disulap Jadi Greenhouse Ganja, Polisi Sita 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja

redaksi by redaksi
16/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jawa Timur mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram.

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025) siang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR. Rumah kontrakan yang berada di Jalan Pakubuwono itu diketahui disewa oleh seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang kami tangani sebelumnya,” kata AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan.

Kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025), ketika tim Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Y, warga Kecamatan Ngoro, bersama dua rekannya. Ketiganya diamankan usai diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Dari hasil pemeriksaan awal, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh perangkat desa serta warga sekitar.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot. Tanaman tersebut tersebar di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Selain itu, petugas juga menyita ganja kering dengan berat total 5,3 kilogram, ganja yang direndam di dalam toples, serta sejumlah peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman, seperti pendingin ruangan.

Kapolres Jombang menjelaskan, rumah kontrakan tersebut disulap menyerupai greenhouse sederhana guna mendukung proses budidaya ganja. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, bibit ganja diperoleh dengan cara membeli secara daring dari luar negeri.

“Tersangka mengaku membeli bibit ganja dalam bentuk biji secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ujar AKBP Ardi.

Menurut keterangan sementara, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen. Namun demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Saat ini, tersangka R telah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Tags: 3 Kg Ganja5Greenhouse GanjajombangPolisi Sita 110 BatangRumah Kontrakan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

Dari Embrio Usaha Menuju Mandiri, 400 Warga Kediri Terima KIP Jawara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mahasiswa KKN Uniska Kediri Siap Aplikasikan Program Unggulan di Tengah Masyarakat

23/07/2025

Dipicu Penyerobotan Tanah Bersertifikat Berakhir Perkelahian dan Penganiayaan

20/07/2024

Pemkot Blitar Gelar Sarasehan Smart City, Perkuat Transformasi Digital Layanan Publik

19/11/2025

Korsleting Mesin Cuci Picu Kebakaran Rumah di Kediri, Damkar Bergerak Cepat

19/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO