Tanjungperak – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali berperan sebagai bandar shabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I,” ujar AKP Putra, Sabtu (31/1/26).
SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011, dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Setelah bebas, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF, yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen, Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu secara patungan dari SR.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan,
17 plastik klip berisi shabu
Total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital,
uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran.
AKP Putra menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan.
Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan paket shabu di jok sepeda motornya. “Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelas AKP Putra.
Menurut hasil pemeriksaan, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, yang menandakan telah mengonsumsi shabu.
“Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Putra.















