Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

redaksi by redaksi
02/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Tanjungperak – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali berperan sebagai bandar shabu.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I,” ujar AKP Putra, Sabtu (31/1/26).

SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011, dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Setelah bebas, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF, yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen, Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu secara patungan dari SR.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan,
17 plastik klip berisi shabu
Total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital,
uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran.

AKP Putra menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan.

Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan paket shabu di jok sepeda motornya. “Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelas AKP Putra.

Menurut hasil pemeriksaan, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, yang menandakan telah mengonsumsi shabu.

“Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Putra.

Tags: Pengedar SabuPeredaran NarkobaPolres Pelabuhan TanjungperakResidivis

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Awal 2026, Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 411 Ribu Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pohon Tumbang di Pakel Tulungagung Sempat Tutup Jalan, Polisi Lakukan Evakuasi

02/01/2026

Aliansi BEM Mojokerto Raya Gelar Kongres III dan Rapat Kerja di STIE Al-Anwar

14/12/2024

Pembukaan Toko Arfa Jaya Mart di Kediri Meriah dengan Aneka Perlombaan

10/08/2025

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Diamankan

24/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO