Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

redaksi by redaksi
31/01/2026
in Hukum dan Kriminal
0

BLITAR – Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sempat viral di media sosial Facebook karena memakan banyak korban di sejumlah wilayah.

Pelaku diketahui bernama Suryono alias Kebo (51), warga Karangrejo, Tulungagung. Ia ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksinya.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, S.H., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, terkait kejadian penipuan di Toko Tembakau “Sumber Roso” di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat penjaga toko, Sulistya, sedang sendirian menjaga toko. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria, mengenakan helm merah, masker, serta pakaian berkerah motif garis.

Dengan modus berpura-pura menelepon pemilik toko di depan penjaga, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya adalah orang suruhan pemilik toko untuk membuat rak etalase. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membeli bahan material.

“Karena pelaku terlihat benar-benar menelepon seseorang yang dikira pemilik toko, korban percaya dan menyerahkan uang tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” jelas Kapolsek.

Setelah pelaku pergi, penjaga toko menghubungi pemilik toko dan baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor tanpa pelat nomor, helm merah, ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kapolsek menambahkan, pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Ponorogo pada tahun 2017 dan di Lapas Trenggalek pada tahun 2024.

“Dari pengakuan pelaku, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, ia telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah seperti Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, Tulungagung hingga Kediri. Inilah yang membuat kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial karena banyaknya korban dengan modus yang sama,” tambahnya.

Kerugian dalam kasus di Srengat ini mencapai Rp2 juta. Namun, polisi menduga masih ada korban lain di wilayah berbeda dengan modus yang sama.

Saat ini, Polsek Srengat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota karena terdapat banyak lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penjaga toko atau karyawan, agar selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha apabila ada orang yang mengaku sebagai suruhan dan meminta sejumlah uang.

Tags: penipuan modus telepon palsupenipuan Srengatpenipuan suruhan pemilik tokopenipuan viral FacebookPolsek Srengatresidivis penipuan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

War Tiket Lebaran Dimulai! KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan H-45, Ini Strategi Agar Tak Kehabisan

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Perkuat Konektivitas Antarwilayah, KA BIAS Madiun Layani 221.721 Penumpang Selama Lebaran 2025

18/04/2025

Kabar Gembira! KAI Daop 7 Madiun Terapkan Tarif Khusus untuk KA Madiun Jaya dan Malioboro Ekspres Mulai 1 Juni 2025

29/05/2025

Mbak Wali Buka Inkubasi Wastra Mataraman Berkelanjutan: Dorong Fesyen Ramah Lingkungan

26/05/2025

Residivis Baru Bebas, Pelaku Jambret Ditangkap Resmob Polres Kediri

17/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO