BLITAR – Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang sempat viral di media sosial Facebook karena memakan banyak korban di sejumlah wilayah.
Pelaku diketahui bernama Suryono alias Kebo (51), warga Karangrejo, Tulungagung. Ia ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksinya.
Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, S.H., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, terkait kejadian penipuan di Toko Tembakau “Sumber Roso” di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat penjaga toko, Sulistya, sedang sendirian menjaga toko. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria, mengenakan helm merah, masker, serta pakaian berkerah motif garis.
Dengan modus berpura-pura menelepon pemilik toko di depan penjaga, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya adalah orang suruhan pemilik toko untuk membuat rak etalase. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membeli bahan material.
“Karena pelaku terlihat benar-benar menelepon seseorang yang dikira pemilik toko, korban percaya dan menyerahkan uang tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” jelas Kapolsek.
Setelah pelaku pergi, penjaga toko menghubungi pemilik toko dan baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor tanpa pelat nomor, helm merah, ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kapolsek menambahkan, pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Ponorogo pada tahun 2017 dan di Lapas Trenggalek pada tahun 2024.
“Dari pengakuan pelaku, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, ia telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah seperti Srengat, Wonodadi, Talun, Kademangan, Tulungagung hingga Kediri. Inilah yang membuat kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial karena banyaknya korban dengan modus yang sama,” tambahnya.
Kerugian dalam kasus di Srengat ini mencapai Rp2 juta. Namun, polisi menduga masih ada korban lain di wilayah berbeda dengan modus yang sama.
Saat ini, Polsek Srengat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar Kota karena terdapat banyak lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penjaga toko atau karyawan, agar selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha apabila ada orang yang mengaku sebagai suruhan dan meminta sejumlah uang.














