Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Mahfud, penanganan perkara tersebut harus mempertimbangkan fakta teknis yang melatarbelakangi kebijakan pembagian kuota.
Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube miliknya, Mahfud menjelaskan bahwa persoalan kuota haji tidak bisa dilihat secara sederhana. Ia menyebut, aturan dasar kuota haji memang menetapkan 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, pada akhir masa persiapan haji 2023, Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah secara mendadak.
“Kuota khusus ini datang dari pemerintah Arab Saudi sesudah persiapan haji selesai di akhir masa, November 2023. Presiden Jokowi saat itu menyebut ada tambahan 20 ribu, tapi surat resminya belum ada, baru sebatas wacana,” kata Mahfud, Kamis, 15 Januari 2026.
Mahfud menyebut tambahan kuota tersebut menimbulkan persoalan teknis serius, terutama terkait ketersediaan ruang dan keselamatan jemaah di Arab Saudi. Dengan standar ruang sekitar 0,8 meter per orang, memasukkan seluruh tambahan kuota ke jalur reguler dinilai berisiko menimbulkan kepadatan berlebihan.
Menurut Mahfud, pembagian tambahan kuota dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus atau swasta telah dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo. “Ketika dikonsultasikan ke Presiden, niatnya juga baik. Karena ini mendesak, maka swasta ikut membantu. Jadi dibagi dua. Keputusan itu atas sepengetahuan Presiden Jokowi,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan, pelibatan pihak swasta dimaksudkan untuk membantu percepatan pengelolaan jemaah dan penyediaan fasilitas, bukan untuk tujuan komersialisasi kuota. Mahfud juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya ketika tambahan 8.000 kuota yang seluruhnya dimasukkan ke jalur reguler justru memicu kepadatan dan menimbulkan korban.
Terkait dugaan pelanggaran administrasi karena pembagian kuota hanya diatur melalui Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri, Mahfud menilai hal tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan hakim. Ia mengaku telah melihat dokumen yang dimiliki tim Yaqut terkait kebijakan tersebut.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tetapi fakta-fakta ini harus didalami hakim. Kasus ini harus diselesaikan secara objektif. Mungkin KPK benar, tetapi pembelaan Yaqut juga punya dasar dokumen yang lengkap,” kata Mahfud.
















