kabarutama.co – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu sore, 7 Januari 2026. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan yang berkaitan dengan proses alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik telah melakukan upaya paksa untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik mengenakan rompi merah keluar dari lobi pintu 3 kantor Kementerian Kehutanan sekitar pukul 16.39 WIB. Dengan pengawalan ketat aparat TNI, salah satu penyidik terlihat membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map berwarna merah.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional Kejaksaan Agung. Tak lama berselang, para penyidik meninggalkan kawasan kantor Kementerian Kehutanan yang saat ini dipimpin oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
















