Senin, April 6, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

17 Narapidana di Kediri Dapat Remisi Khusus Natal, Motivasi Perilaku Baik di Lapas

redaksi by redaksi
25/12/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Sebanyak 17 narapidana beragama Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025, Rabu (25/12). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga :

Mobil Terperosok dan Ular Masuk Mesin, Damkar Kediri Lakukan Dua Evakuasi dalam Sehari

WFH ASN Dikaji, Mas Dhito Siapkan Absensi Ketat hingga 4 Kali Sehari

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak narapidana sekaligus mendorong perilaku positif selama menjalani masa pidana. “Total warga binaan Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima Remisi Khusus Natal,” ujarnya.

Lapas Kelas IIA Kediri saat ini dihuni 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari total penghuni, tercatat 32 warga binaan beragama Kristiani, termasuk 21 narapidana dan 11 tahanan. Penting untuk dicatat bahwa Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristiani yang memenuhi syarat administrasi dan substantif.

Dari 21 narapidana Kristiani, 17 orang berhasil memenuhi kriteria untuk memperoleh remisi, sementara empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan. Seluruh penerima remisi memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan sebagian masa pidana.

Rinciannya, lima narapidana mendapat pengurangan selama 15 hari, sebelas narapidana mendapatkan remisi satu bulan, dan satu narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari. Tidak ada narapidana yang memperoleh pengurangan hingga dua bulan atau Remisi Khusus II (langsung bebas).

Solichin menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian remisi bukan hanya hak narapidana, tetapi juga sebagai bentuk motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Kami memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi apabila persyaratan yang ditetapkan telah lengkap,” jelasnya.

Pemberian remisi Natal ini diharapkan mendorong narapidana untuk memperbaiki diri, membentuk karakter positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan narapidana dan komitmen dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sejumlah narapidana yang menerima remisi menyampaikan rasa syukur atas pengurangan masa pidana ini. Mereka menyatakan akan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas diri, aktif mengikuti program pembinaan, dan berperilaku baik selama menjalani sisa masa hukuman.

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan peranannya tidak hanya sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong transformasi pribadi, reintegrasi sosial, dan kepatuhan hukum bagi seluruh warga binaan.

Tags: 17 NarapidanakediriLapasRemisi Khusus Natal

Related Posts

Peristiwa

Mobil Terperosok dan Ular Masuk Mesin, Damkar Kediri Lakukan Dua Evakuasi dalam Sehari

05/04/2026
Peristiwa

WFH ASN Dikaji, Mas Dhito Siapkan Absensi Ketat hingga 4 Kali Sehari

05/04/2026
Peristiwa

Tasyakuran HUT ke-1222 Digelar Sederhana, Mas Dhito Ajak Warga Kediri Bangkit dan Guyub Rukun

04/04/2026
Peristiwa

WFH ASN Disorot DPRD Kediri, Pelayanan Publik Terancam Melambat

04/04/2026
Peristiwa

Rotasi Pejabat Strategis, Kejari Kabupaten Kediri Perkuat Kinerja dan Integritas Layanan Hukum

02/04/2026
Peristiwa

TPT Turun ke 4,71 Persen, Mas Dhito Klaim Upaya Tekan Pengangguran di Kediri Mulai Berbuah

01/04/2026
Next Post

Bupati Kediri Minta Alur Museum Daerah Disusun Runut agar Sejarah Mudah Dipahami Pengunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Pembobol Minimarket Berkat Rekaman CCTV

29/04/2025

Infrastruktur Meningkat, Bupati Mojokerto Apresiasi TMMD ke 121

24/08/2024

Barang Jarahan Pemkab Kediri Mulai Dikembalikan, Termasuk Artefak Kepala Ganesha

02/09/2025

IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO