Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

17 Narapidana di Kediri Dapat Remisi Khusus Natal, Motivasi Perilaku Baik di Lapas

redaksi by redaksi
25/12/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Sebanyak 17 narapidana beragama Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025, Rabu (25/12). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak narapidana sekaligus mendorong perilaku positif selama menjalani masa pidana. “Total warga binaan Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima Remisi Khusus Natal,” ujarnya.

Lapas Kelas IIA Kediri saat ini dihuni 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari total penghuni, tercatat 32 warga binaan beragama Kristiani, termasuk 21 narapidana dan 11 tahanan. Penting untuk dicatat bahwa Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana beragama Kristiani yang memenuhi syarat administrasi dan substantif.

Dari 21 narapidana Kristiani, 17 orang berhasil memenuhi kriteria untuk memperoleh remisi, sementara empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan. Seluruh penerima remisi memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan sebagian masa pidana.

Rinciannya, lima narapidana mendapat pengurangan selama 15 hari, sebelas narapidana mendapatkan remisi satu bulan, dan satu narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari. Tidak ada narapidana yang memperoleh pengurangan hingga dua bulan atau Remisi Khusus II (langsung bebas).

Solichin menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian remisi bukan hanya hak narapidana, tetapi juga sebagai bentuk motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Kami memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi apabila persyaratan yang ditetapkan telah lengkap,” jelasnya.

Pemberian remisi Natal ini diharapkan mendorong narapidana untuk memperbaiki diri, membentuk karakter positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan narapidana dan komitmen dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sejumlah narapidana yang menerima remisi menyampaikan rasa syukur atas pengurangan masa pidana ini. Mereka menyatakan akan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas diri, aktif mengikuti program pembinaan, dan berperilaku baik selama menjalani sisa masa hukuman.

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan peranannya tidak hanya sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong transformasi pribadi, reintegrasi sosial, dan kepatuhan hukum bagi seluruh warga binaan.

Tags: 17 NarapidanakediriLapasRemisi Khusus Natal

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Bupati Kediri Minta Alur Museum Daerah Disusun Runut agar Sejarah Mudah Dipahami Pengunjung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Tragis, Pria di Surabaya Diduga Tewas Dimangsa Anjing Peliharaan Sendiri

12/04/2025

Ungkap 110 Kasus Narkoba Polresta Sidoarjo Amankan 134 Tersangka

25/02/2025

Hujan Deras Rendam Area Parkir Perpustakaan Proklamator Bung Karno Blitar, Puluhan Kendaraan Dievakuasi

15/05/2025

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Layanan Pengaduan, Pemudik Lebaran 2026 Kini Lebih Mudah Sampaikan Aspirasi

15/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO