Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penindakan dilakukan beberapa hari sebelum acara berlangsung dan tidak berada di dalam area pelaksanaan konser.
“Penindakan ini kami lakukan sebelum event DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area saat kegiatan berjalan. Ini merupakan langkah antisipasi agar peredaran narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Menurutnya, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas dan lintas negara dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.
“Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu hal ini dapat berdampak buruk terhadap citra Indonesia di mata internasional,” katanya.
Dalam operasi yang berlangsung pada 9–14 Desember 2025 dan dikembangkan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, terdiri atas 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara itu, tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berbagai jenis narkotika turut disita sebagai barang bukti, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Brigjen Eko.
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel, transaksi tunai atau COD, hingga transaksi melalui perbankan. Jaringan tersebut melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara.
Brigjen Eko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan DWP.
“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkasnya.















