Blitar – Aksi pencurian perhiasan emas yang dilakukan seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Blitar akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial Julio Pendik Pratama nekat mencuri perhiasan emas milik warga di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan nilai kerugian mencapai Rp65 juta.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban. Dalam rekaman, pelaku terlihat mengenakan seragam batik merah milik Pemerintah Kota Blitar saat melancarkan aksinya.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang didukung keterangan para saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol Subiyantana.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku telah menjual perhiasan hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Perhiasan emas dengan berat lebih dari 44 gram tersebut dijual dengan harga sekitar Rp29 juta karena tidak disertai surat.
Pelaku mengakui uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli telepon genggam iPhone serta cincin untuk istrinya.
“Semuanya sudah saya jual lewat Facebook di wilayah Ngujang, Tulungagung. Uangnya untuk beli iPhone dan cincin,” kata Julio kepada petugas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
















