Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas pulau. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan WR (45), tersangka utama, beserta barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember. “Dari keduanya, sabu didapat dari WR melalui sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).
WR ditangkap di salah satu hotel kawasan Kebonsari, Kabupaten Jember. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 88 plastik klip sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga menelusuri ponsel WR dan menemukan bukti transaksi ekstasi melalui paket pos. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi. Hasilnya, polisi menyita 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan WR menjalankan bisnis narkoba ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali. “Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.
Iptu Noval menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.















