Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Ekstasi Disita

redaksi by redaksi
12/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jember – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas pulau. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan WR (45), tersangka utama, beserta barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember. “Dari keduanya, sabu didapat dari WR melalui sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).

WR ditangkap di salah satu hotel kawasan Kebonsari, Kabupaten Jember. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 88 plastik klip sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik tersangka.

Selain sabu, polisi juga menelusuri ponsel WR dan menemukan bukti transaksi ekstasi melalui paket pos. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi. Hasilnya, polisi menyita 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan WR menjalankan bisnis narkoba ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali. “Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

Iptu Noval menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Tags: 300 Ekstasi885 Gram SabuAntar PulauJaringan NarkobaPolres Jember

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Next Post

Mbak Cicha Dorong Dekranasda Kediri Susun Strategi Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meter Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

19/08/2025

Angkutan Barang KAI Daop 7 Madiun Tumbuh 5,2 Persen, Ketepatan Waktu Tembus 99,20 Persen

12/04/2026

Republik Durian Farm Blitar, Wisata Edukasi Petik Durian

26/12/2024

Polresta Banyuwangi Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita 2 Kg Sabu

29/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO