Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Senjata Api Rakitan untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi

redaksi by redaksi
11/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kedua pelaku masing-masing berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Keduanya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo setelah penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang dugaan transaksi jual beli senjata api tanpa izin.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MWW di Terminal Seloaji Ponorogo, saat hendak menaiki bus menuju luar kota.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025).

Usai menangkap MWW, petugas bergerak cepat ke Depok dan berhasil mengamankan GY. Dari hasil pemeriksaan, senjata api beserta amunisi tersebut dibeli pasangan itu dari seorang warga Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta.

Menurut Kompol Ari, awalnya pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan keduanya berencana menjualnya kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelanggar dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun.

Tags: Jual Senjata Api RakitanPasutripolisiPonorogo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Pengasuh Majelis Ta’lim Ibadallah Kediri Klarifikasi dan Permohonan Maaf Soal Video Viral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pesantren Gontor Kini Gunakan Bright Gas, Pertamina Dorong Penggunaan LPG Tepat Sasaran

12/07/2025

Santri Lirboyo Antusias Ikuti Sosialisasi Safety Riding dari Satlantas Polres Kediri Kota

09/05/2025

Wali Kota Beri Arahan dalam Tes Kesehatan Jiwa dan Psikologi bagi Pejabat Pemkot Kediri

14/04/2025

Heboh! Kereta Bersejarah “Mbah Gleyor” di Kediri Diduga Jadi Sasaran Vandalisme

31/07/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO