Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Keduanya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo setelah penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang dugaan transaksi jual beli senjata api tanpa izin.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MWW di Terminal Seloaji Ponorogo, saat hendak menaiki bus menuju luar kota.
“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025).
Usai menangkap MWW, petugas bergerak cepat ke Depok dan berhasil mengamankan GY. Dari hasil pemeriksaan, senjata api beserta amunisi tersebut dibeli pasangan itu dari seorang warga Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta.
Menurut Kompol Ari, awalnya pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan keduanya berencana menjualnya kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Kami masih mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pasal tersebut disebutkan, pelanggar dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun.
















