Sabtu, Juni 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Senjata Api Rakitan untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi

redaksi by redaksi
11/11/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penjualan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Baca Juga :

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

Kedua pelaku masing-masing berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Keduanya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo setelah penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang dugaan transaksi jual beli senjata api tanpa izin.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MWW di Terminal Seloaji Ponorogo, saat hendak menaiki bus menuju luar kota.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025).

Usai menangkap MWW, petugas bergerak cepat ke Depok dan berhasil mengamankan GY. Dari hasil pemeriksaan, senjata api beserta amunisi tersebut dibeli pasangan itu dari seorang warga Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta.

Menurut Kompol Ari, awalnya pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan keduanya berencana menjualnya kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelanggar dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun.

Tags: Jual Senjata Api RakitanPasutripolisiPonorogo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket di Surabaya Dilumpuhkan, Diduga Beraksi di 10 TKP

09/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Gerak Cepat! Pelaku Pencurian HP di Bagi Telur Gratis Ditangkap

02/06/2026
Hukum dan Kriminal

Rel Kereta Api PT KAI Dicuri, Tiga Warga Lumajang Ditangkap Polisi

31/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

30/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan, Begal Maut hingga Jambret Residivis

28/05/2026
Next Post

Pengasuh Majelis Ta’lim Ibadallah Kediri Klarifikasi dan Permohonan Maaf Soal Video Viral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Transparansi Anggaran, Gubernur Jabar Instruksikan Publikasi via YouTube hingga Instagram

05/01/2026

Empat Pemuda Pelaku Vandalisme di Surabaya Dibina di Liponsos, Polisi Kedepankan Sanksi Sosial

14/04/2026

Kriminalitas di Kota Kediri Naik 15 Persen Sepanjang 2025, Polres Catat Peningkatan Penyelesaian Kasus

29/12/2025

Libur Panjang, Satlantas Polres Trenggalek Gencar Patroli Amankan Jalur Wisata

08/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO