Tulungagung – Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (31/10/2025). Insiden tersebut menewaskan dua pengendara sepeda motor.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers pada Sabtu (1/11/2025).
Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menyimpulkan bahwa pengemudi bus lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang berujung pada korban jiwa.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan RAS sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” jelas Kompol Arie.
Selain menetapkan sopir sebagai tersangka, polisi juga mendalami dugaan adanya persaingan atau rebutan penumpang antarbus yang melintas di jalur tersebut. Dugaan itu muncul setelah sejumlah saksi menyebut bus melaju dengan kecepatan tinggi sebelum insiden terjadi.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perusahaan otobus (PO) Harapan Jaya.
















