Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus Resmi Ditahan

redaksi by redaksi
13/10/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dua orang berinisial RP dan RY sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Unit Turus pada periode tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kediri, Senin (13 Oktober 2025). Langkah hukum itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-03/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-192/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Pada hari ini, penyidik telah menetapkan RP dan RY sebagai tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Turus,” ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-195/M.5.45/Fd/10/2025 dan PRINT-199/M.5.45/Fd/10/2025, untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri.

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021–2022, tersangka RP yang menjabat sebagai mantri di Bank BUMN Unit Turus melakukan kerja sama dengan RY, yang berperan sebagai calo. RY membantu mencari calon nasabah, menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi agar seolah-olah nasabah tersebut memenuhi syarat pengajuan pinjaman.

Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, sebagian dari nominal kredit tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RY. Akibatnya, banyak nasabah mengalami tunggakan pembayaran karena pinjaman tidak sesuai kesepakatan.

Perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar lima ratus juta rupiah,” ungkap Iwan Nuzuardhi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tags: Bank BUMN Unit TurusDua TersangkaKejari KedirikorupsiKredit FiktifPenahanan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Dukung Pelestarian Lingkungan, Ganti Bantalan Kayu dengan Sintetis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Ronny Senan Bareng Warga Saat Hadir Launching Wisata Edukasi Kerling

06/05/2024

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Order Fiktif GoShop, Seorang Wanita Diamankan

20/05/2025

Kurir di Blitar Lapor Polisi Motor Dicuri, Ternyata Cuma Lupa Tempat Parkir

03/01/2026

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan Saat Patrol Sahur di Panceng

28/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO