Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

redaksi by redaksi
27/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Blitar – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Siti Auliya Dayanti Alias Kanaya (25) seorang biduan dangdut orkes melayu Jawa Timur ditangkap Karena terlibat prostitusi online. Kanaya diamakan Polisi bersama suami dan lima tersangka lainya karena menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi michat. Rabu, (27/03). 

Kompol I Gede Suartika Wakapolres Blitar Kota mengatakan pelaku melakukan rekrut wanita atau PSK melalui media sosial Facebook dengan bekerja di spa hotel grade B, dengan gaji Rp. 8 juta perbulan.

Baca Juga :

Kapolda Jatim Rotasi 26 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan serta Pelayanan Presisi

Tiga Organisasi Pers Blitar Raya Protes Ucapan “Londo Ireng”, Minta Presiden Klarifikasi

\”Melakukan reelis hasil ungkap salah satu T-O dalam operasi pekat yaitu tentang prostitusi online, kami dapt mengungkap dua kasus yang pertama di OYO di jalan Bali dan di salah satu hotel di Wilayah Polres Blitar Kota,\” Katanya.

Lanjut I Gede, para joki atau operator mencari pelanggan melalui aplikasi michat, dengan tarif yang ditawarkan ke pelanggan Rp. 250 sampai Rp. 300 ribu. 

\”Pelaku kami amankan di salah satu hotel dan dan pelaku lainya diamankan di penginapan Oyo.  Para tersangka ini menjajakan prostitusi online ini melalui sebuah aplikasi yang menjajakan perempuan yang bisa diajak melakukan perbuatan asusila,\” Imbuhnya. 

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, operator melakukan pekerjaannya di kediri dengan menggunakan GPS untuk menunjukan titik lokasi michat bisa di blitar. Dalam satu hari psk dapat pelanggan 3-5 orang dan uang hasil melacur tersebut diserahkan kepada Kanaya.

\”Dalam melakukan prostitusi tersebut mucikari yang merupakan suami istri tersebut memiliki 3 orang joki yang disewakan tempat tinggal di kediri. Joki atau operator tersebut mendapatkan upah 20% setiap transaksi.\” Tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 aya t(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. 

Tags: #kota blitar #polres blitar kota #blitar #prostitusi online

Related Posts

Peristiwa

Kapolda Jatim Rotasi 26 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Regenerasi Kepemimpinan serta Pelayanan Presisi

29/07/2026
Peristiwa

Tiga Organisasi Pers Blitar Raya Protes Ucapan “Londo Ireng”, Minta Presiden Klarifikasi

28/07/2026
Peristiwa

Setelah 12 Tahun Tutup, Wisata Air Panas Gunung Kelud Disiapkan Buka Kembali

27/07/2026
Peristiwa

Hari Jadi Kota Kediri ke-1147, Tradisi Manusuk Sima Teguhkan Sinergi dan Warisan Budaya

27/07/2026
Peristiwa

BPBD Kediri Petakan Wilayah Rawan Kekeringan, Siagakan Tangki Air dan Waspadai Karhutla

27/07/2026
Peristiwa

Dipuji Zita Anjani, Busana Wali Kota Kediri di Dhoho Night Carnival 2026 Angkat Pesona Tenun Ikat Bandar

27/07/2026
Next Post

Pj Gubernur Jawa Timur Berikan Santunan Kepada 1000 Anak Yatim di Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Lumajang Tangkap DPO Pencurian Sapi, Empat Pelaku Masih Diburu

28/05/2025

Sidang Kasus Demo Ricuh di Kediri: Penasihat Hukum Minta Penanganan Lebih Peka untuk Anak

25/09/2025

Prioritaskan Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perbaiki Geometri Jalur di Sejumlah Perlintasan Sebidang

15/06/2025

UNISKA Kediri Gandeng UNESA Gelar Pelatihan Pengembangan Konten Promosi Digital

22/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO