Kamis, Mei 14, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
09/01/2025
in Peristiwa
0

Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Pucanglaban Tulungagung berhasil mengamankan 2 pelaku penjual minuman keras (Miras) tanpa ijin, kedua pelaku berinisial VAVW (36) dan AAD (23) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.

“Pelaku telah memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan kedaluwarsa, pelaku tidak memiliki ijin usaha dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa minuman keras jenis arak Bali.” Kata Kasihumas Polres Ipda Nanang. Kamis, (09/01).

Baca Juga :

Cegah Kecelakaan, KAI Normalisasi Perlintasan Sebidang Garum-Talun Blitar

Suara Ledakan Bangunkan Pemilik Rumah, Dapur di Kediri Ludes Terbakar

Lanjut Ipda Nanang dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 botol arak, dengan jenis1 botol arak karangasem, 2 botol arak Nursi Bali, 7  botol arak siyouku.

“Petugas juga mengamankan 1 buah handphone yang berisi wa transaksi arak, 1 buah tas warna cokelat, 2 buah kardus cokelat bungkus arak, Uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan sepeda motor vario,” lanjutnya.

Kedua pelaku diaman di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban dini hari saat melakukan polisi  menggelar operasi peredaran miras. Kedua pelaku saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara COD.

“Dari pengakuan pelaku, miras dikulak dari seseorang, kemudian dijual ulang, A yang mempunyai modal dan V mencari pembeli, keuntungan dibagi dua”, imbuhnya.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tags: arakcodmiraspolres tulungagung

Related Posts

Peristiwa

Cegah Kecelakaan, KAI Normalisasi Perlintasan Sebidang Garum-Talun Blitar

14/05/2026
Peristiwa

Suara Ledakan Bangunkan Pemilik Rumah, Dapur di Kediri Ludes Terbakar

13/05/2026
Peristiwa

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

12/05/2026
Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Next Post

Aksi Vandalisme di Stadion Soeprijadi Blitar, Poster Kecaman terhadap PSSI Bertebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025

Wakapolres Kediri Kota Sidak Piket Tengah Malam, Pastikan Tahanan Aman dan Personel Siaga

15/02/2026

Polisi Tangkap Penjual Motor Hasil Begal Gangster di Bulak Surabaya

19/12/2025

Polres Kediri dan Jasa Raharja Bantu Keluarga Korban Tabrakan Maut KA Kartanegara

12/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO